SOSIALISASI PENINGKATAN KESADARAN MASYARAKAT TERHADAP HAK ATAS TANAH DAN PENGENALAN PROSES DIGITALISASI SISTEM PERTANAHAN GUNA MENGANTISIPASI SENGKETA PERTANAHAN DAN PRAKTIK MAFIA TANAH DI DESA AEK NAGALI, KECAMATAN BANDAR PASIR MANDOGE KABUPATEN ASAHAN
Abstract
Tanah merupakan sumber daya vital yang memiliki nilai ekonomi, sosial, dan budaya bagi masyarakat. Namun, rendahnya pemahaman masyarakat mengenai hak atas tanah seringkali menimbulkan sengketa pertanahan serta membuka peluang terjadinya praktik mafia tanah. Penelitian atau kegiatan sosialisasi ini berfokus pada peningkatan kesadaran masyarakat Desa Aek Nagali, Kecamatan Bandar Pasir Mandoge, Kabupaten Asahan, terhadap hak-hak mereka atas tanah serta pengenalan proses digitalisasi sistem pertanahan. Sosialisasi dilakukan untuk memberikan edukasi hukum mengenai pentingnya sertifikasi tanah, prosedur administrasi pertanahan, dan manfaat digitalisasi dalam mencegah manipulasi dokumen maupun praktik ilegal. Hasil pembahasan menunjukkan bahwa dengan adanya sosialisasi, masyarakat menjadi lebih memahami pentingnya kepastian hukum atas tanah serta lebih siap memanfaatkan layanan digital pertanahan yang disediakan pemerintah. Kegiatan ini tidak hanya berfungsi sebagai sarana peningkatan literasi hukum dan digital, tetapi juga sebagai langkah preventif untuk meminimalisasi konflik tanah serta mempersempit ruang gerak mafia tanah di tingkat desa.
Kata kunci: Hak Atas Tanah, Sosialisasi, Digitalisasi Pertanahan, Sengketa Tanah, Mafia Tanah