PENYELESAIAN SENGKETA DI DALAM HUKUM PASAR MODAL
Abstract
Pasar modal merupakan salah satu instrumen penting dalam sistem perekonomian modern yang berfungsi sebagai sarana penghimpunan dana bagi perusahaan sekaligus tempat investasi bagi masyarakat. Namun, dalam praktiknya, aktivitas pasar modal tidak terlepas dari potensi timbulnya sengketa, baik antara emiten dengan investor, antar investor, maupun antara pelaku pasar dengan otoritas pengawas. Penyelesaian sengketa di bidang pasar modal memerlukan mekanisme hukum yang jelas, cepat, dan efektif, agar tercipta kepastian hukum serta kepercayaan publik terhadap pasar modal tetap terjaga. Tulisan ini membahas mekanisme penyelesaian sengketa di dalam hukum pasar modal Indonesia, baik melalui jalur litigasi (peradilan umum dan peradilan khusus) maupun non-litigasi, seperti mediasi, arbitrase, dan forum penyelesaian sengketa yang difasilitasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) serta Badan Arbitrase Pasar Modal Indonesia (BAPMI). Analisis menunjukkan bahwa penyelesaian sengketa secara non-litigasi, khususnya melalui arbitrase dan mediasi, lebih banyak dipilih karena dinilai lebih cepat, fleksibel, dan menjaga kerahasiaan para pihak. Sementara itu, jalur litigasi tetap menjadi pilihan terakhir apabila mekanisme alternatif tidak membuahkan hasil. Dengan adanya mekanisme penyelesaian sengketa yang efektif, diharapkan dapat tercipta iklim investasi yang sehat, transparan, dan berkeadilan, sehingga mendukung stabilitas dan perkembangan pasar modal di Indonesia.
Kata kunci: Pasar Modal, Penyelesaian Sengketa, OJK, Arbitrase, BAPMI.