SOSIALISASI PENDAFTARAN MEREK BAGI PELAKU USAHA MIKRO KECIL (UMK) PERSEORANGAN

Authors

  • Mangaraja Manurung
  • Bambang Sujati
  • Abdul Hamid Alkahfi
  • Rinal Maulana
  • Shanaz Tania
  • Suriani Suriani
  • Yuliana Yuliana

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman dan kesadaran hukum para pelaku Usaha Mikro Kecil (UMK) perseorangan mengenai pentingnya pendaftaran merek sebagai bentuk perlindungan hukum atas identitas dan eksistensi usaha. Dalam praktiknya, masih banyak pelaku usaha mikro yang belum mendaftarkan merek dagangnya secara resmi ke Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI), sehingga berisiko terhadap penyalahgunaan, penjiplakan, hingga kehilangan hak atas merek yang telah digunakan di masyarakat. Kegiatan PKM ini dilaksanakan di Kelurahan Sentang, Kecamatan Kisaran Timur, Kabupaten Asahan, dengan melibatkan pelaku UMK lokal yang belum memiliki perlindungan hukum atas merek dagang. Metode pelaksanaan meliputi penyuluhan hukum secara langsung, diskusi interaktif, serta distribusi modul praktis mengenai prosedur pendaftaran merek berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis. Hasil kegiatan menunjukkan respons positif dan antusiasme peserta terhadap urgensi pendaftaran merek, bahkan sebagian besar menyatakan minat untuk segera mengurus pendaftaran merek usahanya. Temuan ini menegaskan adanya kebutuhan pendampingan hukum dan edukasi berkelanjutan di kalangan pelaku UMK, khususnya terkait perlindungan kekayaan intelektual. Dengan demikian, kegiatan PKM ini diharapkan mampu mendorong pelaku UMK untuk melindungi usahanya secara hukum, meningkatkan daya saing, serta memperkuat identitas usaha di pasar.

 

Kata kunci: Perlindungan Hukum, Kekayaan Intelektual, Sosialisasi Hukum

Downloads

Published

2022-05-20

Issue

Section

Articles