PERSPEKTIF MEDIASI DALAM PENYELESAIAN PERKARA DI PENGADILAN AGAMA KISARAN
Abstract
Kegiatan Pengabdian Kepada Masyarakat (PKM) yang berjudul “Perspektif Mediasi dalam Penyelesaian Perkara di Pengadilan Agama Kisaran” dilaksanakan sebagai bagian dari Tri Dharma Perguruan Tinggi, dengan tujuan untuk meningkatkan pemahaman masyarakat terhadap pentingnya penyelesaian perkara secara damai melalui mekanisme mediasi, khususnya dalam konteks hukum keluarga yang ditangani oleh Pengadilan Agama. Kegiatan ini dilaksanakan di Desa Rawang Pasar IV, Kecamatan Rawang Panca Arga, Kabupaten Asahan, yang merupakan salah satu wilayah yang masih menghadapi berbagai persoalan hukum keluarga, seperti perceraian, sengketa harta bersama, maupun hak asuh anak. Berdasarkan observasi awal, masih banyak masyarakat yang belum memahami proses dan manfaat mediasi dalam penyelesaian perkara di Pengadilan Agama, sehingga penyuluhan hukum ini menjadi sangat relevan. Metode yang digunakan dalam kegiatan ini adalah ceramah interaktif, diskusi kelompok, dan tanya jawab. Materi yang disampaikan mencakup pengertian mediasi, dasar hukum mediasi di lingkungan peradilan agama, tahapan proses mediasi, serta peran hakim mediator dalam menyelesaikan perkara tanpa harus berlanjut ke putusan akhir.
Kata Kunci: Mediasi, Penyelesaian Sengketa, Pengadilan Agama, Penyuluhan Hukum, Desa Rawang Pasar IV.