Sistem Pemerintahan Daerah Dalam Reformasi Hukum Administrasi Negara
DOI:
https://doi.org/10.36294/cj.v21i2.970Abstract
Abstrak Hukum administrasi Negara merupakan alat (tool) bagi perwujudan penyelenggaraan Negara, maka reformasi system pemerintahan harus dibarengi Pula dengan reformasi perangkat hukum dalam hal ini hukum administrasi negara.
Kata Kunci : Hukum, Hukum Administrasi Negara.
References
Forum Penelitian Daerah, Otonomi Daerah dan Permasalahannya, Seminar Nasional, 10 Agustus 2002, Yogyakarta Ignatius, Otonomi Daerah Terjepit Tarikan Pusat Dan Masyarakat, Litbang Kompas. Lembaga Administrasi Negara, Jakarta 2005 Miriam Budiarjo, Dasar-Dasar limu Politik, Gramedia, Jakarta, 1982 Philipus m Hadjon, Pengantar Hukum Administrasi negara Gajah Mada University Press, 1993 Roy Valiant Salomo, reformasi Administrasi Pemerintahan daerah, Medan, 29 Oktober 2008 S.F. Marbun, dimensi-Dimensi Pemikiran Hukum Administrasi Negara, UII, Press, Yogyakarta, 2004
Wade dan Philips, Constitusional Law, Longman Green & Co, London, 1957 Wasito Putro, penyusunan Kitab Undang-Undang Hukum Administrasi Negara, Medan, 29 Oktober 2008 Berita Sore, 27 Juni 2008 http://www.rakbuku.com/tsoftcopy/t hk.040.doc
.png)