Pertanggung Jawaban Pers Terhadap Kebebasan Pers
DOI:
https://doi.org/10.36294/cj.v21i2.969Abstract
Abstrak Seiring dengan lahirnya UU No. 40 Tahun 1999 Tentang Pers, kebebasan pers seperti kebablasan, undang-undang pers dianggap undang-undang yang paling bebas di dunia. Sehingga wartawan merasa dirinya paling hebat, paling benar, dan paling dibutuhkan negara. Tanggung jawab pers merupakan kewajiban moral pers dalam melakukan fungsinya sebagai media informasi.
Kata Kunci : Pers, Tanggung jawab pers.
References
Adami Chazawi, Pelajaran Hukum Pidana I, PT. Raja Grafindo Persada, 2002 Jakob Oetama, Perspektif Pers Indonesia, LPES, Jakarta 1989 Oemar Seno Adji, Mass Media dan Hukum, Erlangga, Jakarta 1990 Wishnu Basuki, Pers dan Penguasa, Pustaka Sinar Harapan, Jakarta 1995 Majalah: Jurnal Keadilan Vol 3 No. 5 Tahun 2004 Forum Edisi No. 39 / 2 Januari - 3 Februari 2008 Makalah : Diskusi Law Colloqium, 28-29 Juli 2004 Koran: Harian Kompas 18 September 2004
.png)