SAHNYA KUASA LISAN YANG DIBUAT OLEH PARA PIHAK BERDASARKAN HUKUM PERDATA FORMIL DAN MATERIIL
DOI:
https://doi.org/10.36294/5eaz0x60Abstract
Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana sahnya kuasa lisan yang dibuat oleh pemberi dan penerima kuasa berdasarkan hukum perdata formil dan materiil, penelitian ini dilakukan dengan penelitian hukum normatif dengan menggunakan pendekatan Undang-undang. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif. Kuasa merupakan suatu perjanjian atau persetujuan antara pemberi kuasa dengan penerima kuasa, masing-masing pihak tersebut memiliki hak dan kewajiban, sehingga mengikuti persyaratan sahnya perjanjian yaitu Pasal 1320 KUH Perdata. Sesuai dengan Pasal 1793 KUHPerdata yang mengatakan bahwa, kuasa dapat diberikan dalam suatu akta umum, tulisan di bawah tangan, bahkan dalam sepucuk surat ataupun dengan lisan, serta penerimaan kuasa dapat terjadi secara diam-diam. Berdasarkan jenis kuasa yaitu ada kuasa umum, kuasa khusus dan kuasa istimewa maka untuk sah nya suatu kuasa lisan berdasarkan Pasal 1320 KUHPerdata ditentukan dari apakah ada undang-undang yang mengatur bahwa kuasa yang akan dibuat harus secara tertulis atau tidak, karena terdapat kuasa yang oleh Undang-undang harus tertulis dan dibuat dengan akta otentik, sebagai contoh adalah hibah dalam pembebanan hipotek dan hak tanggungan. Sementara itu untuk akta khusus dan akta istimewa yang dipergunakan di muka pengadilan harus menyesuaikan ketentuan dari HIR (Herzien Inlandsch Reglement) dan RBg (Rechtsreglement voor de Buitengewesten), dapat memberikan kuasa secara lisan dimuka pengadilan apabila pemberi kuasa nya hadir sendiri di pengadilan, sementara itu untuk kuasa Istimewa yang akan diajukan ke pengadilan harus menggunakan akta otentik hal tersebut diatur dalam Pasal 157 HIR dan Pasal 184 RBg.
.png)