POSISI HUKUM NOTARIS SETELAH DIJATUHI PIDANA DALAM MENJALANKAN JABATAN

Authors

  • Rusdi
  • Adi Mansar Lubis
  • Muhammad Syukran Yamin Lubis Lubis

DOI:

https://doi.org/10.36294/wtc41j36

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kewenangan notaris setelah dijatuhi pidana dalam kaitannya dengan pelaksanaan tugas dan jabatannya sebagai pejabat umum. Notaris memiliki kedudukan hukum penting sebagai pejabat yang berwenang membuat akta autentik yang memberikan kepastian hukum dan mengikat bagi para pihak. Dalam melaksanakan kewenangannya, notaris dituntut untuk mematuhi ketentuan hukum yang berlaku serta menghindari segala bentuk pelanggaran dan penyalahgunaan jabatan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pertanggungjawaban pidana notaris pada dasarnya telah memenuhi seluruh unsur pertanggungjawaban pidana, yaitu kemampuan bertanggung jawab, adanya kesalahan, serta ketiadaan alasan pemaaf. Hal ini dibuktikan melalui putusan pengadilan, antara lain Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 89/Pid.B/2020/PN Dps, di mana notaris terbukti secara sah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 264 Ayat (1) KUHP jo Pasal 88 KUHPidana. Dengan demikian, notaris yang dijatuhi pidana dapat dimintai pertanggungjawaban pidana, dan kewenangannya sebagai pejabat umum dalam membuat akta turut terpengaruh oleh adanya putusan pidana tersebut.

Kata kunci: Autentik, Kewenangan, Pidana

Published

2026-02-12

How to Cite

POSISI HUKUM NOTARIS SETELAH DIJATUHI PIDANA DALAM MENJALANKAN JABATAN. (2026). Citra Justicia : Majalah Hukum Dan Dinamika Masyarakat, 27(1), 1-23. https://doi.org/10.36294/wtc41j36