PERJANJIAN ASURANSI TERHADAP BARANG AGUNAN YANG TELAH DIBEBANI HAK TANGGUNGAN SEBAGAI JAMINAN KREDIT
DOI:
https://doi.org/10.36294/p16y1527Abstract
Pihak tertanggung dan penanggung memiliki hak serta kewajiban yang harus dipenuhi sesuai dengan perjanjian yang telah disepakati. Tertanggung berkewajiban membayar premi sebagai imbalan atas perlindungan yang diberikan, sedangkan penanggung wajib memberikan ganti rugi apabila di kemudian hari terjadi risiko yang dijamin dalam perjanjian. Adanya kesepakatan para pihak merupakan unsur esensial yang menentukan sah atau tidaknya suatu perjanjian. Rumusan masalah dalam penelitian ini meliputi bagaimana pengaturan serta pelaksanaan perjanjian asuransi terhadap barang agunan yang telah dibebani Hak Tanggungan sebagai jaminan kredit. Metode penelitian yang digunakan adalah studi kepustakaan (library research), yaitu dengan mengumpulkan bahan hukum melalui buku, karya ilmiah, dan peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan permasalahan yang diteliti. Pengaturan perjanjian asuransi terhadap barang agunan yang dibebani Hak Tanggungan di Indonesia didasarkan pada Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan dan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian, serta ketentuan yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan. Pengasuransian terhadap objek jaminan dilakukan dengan mencantumkan klausul kewajiban mengasuransikan objek Hak Tanggungan dalam Akta Pemberian Hak Tanggungan (APHT). Pelaksanaan perjanjian asuransi atas barang agunan tersebut merupakan mekanisme penting dalam melindungi kepentingan kreditur, seperti bank atau lembaga pembiayaan, maupun debitur dari risiko kerugian akibat kerusakan atau musnahnya objek jaminan. Perjanjian asuransi bersifat accessoir, yaitu sebagai perjanjian tambahan dari perjanjian kredit dan Hak Tanggungan, di mana dalam polis asuransi bank ditunjuk sebagai penerima pembayaran klaim (loss payee clause).
.png)