PERJANJIAN ASURANSI TERHADAP BARANG AGUNAN YANG TELAH DIBEBANI HAK TANGGUNGANSEBAGAI JAMINAN KREDIT
DOI:
https://doi.org/10.36294/p16y1527Abstract
Pihak tertanggung dan pihak penanggung mempunyai hak-hak dan kewajiban masing-masing, pihak tertanggung harus melakukan pembayaran premi berdasarkan perjanjian atau kesepakatan bersama. Demikian juga pihak penanggung harus memberikan ganti rugi terhadap pihak tertanggung apabila terjadi suatu risiko dikemudian hari. Kata sepakat dalam suatu perjanjian merupakan unsur esensial atau yang pertama untuk sahnya suatu perjanjian. Perumusan masalah penelitian ini adalah Bagaimana pengaturan perjanjian asuransi terhadap barang agunan yang telah dibebani hak tanggungan sebagai jaminan kredit?Bagaimana pelaksanaan perjanjian asuransi terhadap barang agunan yang telah dibebani hak tanggungan sebagai jaminan kredit? Dalam mengumpulkan data-data yang akan disusun dalam penelitian, penulis mempergunakan metode pengumpulan data secara studi kepustakaan atau library resecrh. Dalam studi kepustakaan ini penulis mendapatkan bahan-bahan yang dibutuhkan dengan jalan mempelajari buku-buku, tulisan-tulisan dan produkproduk undang-undang yang ada kaitannya dengan pokok permasalahan.Pengaturan perjanjian asuransi terhadap barang agunan yang dibebani Hak Tanggungan di Indonesia didasarkan pada Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan (UUHT) dan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian (UU Perasuransian), serta diatur lebih lanjut oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Pengaturan asuransi untuk barang agunan yang dibebani hak tanggungan sebagai jaminan kredit dilakukan dengan memasukkan janji mengasuransikan objek hak tanggungan ke dalam Akta Pemberian Hak Tanggungan (APHT). Perjanjian ini bertujuan untuk melindungi kreditor dari risiko kerugian jika terjadi kerusakan atau kehilangan pada objek jaminan, dan diatur dalam peraturan perundang-undangan seperti Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian dan KUH Perdata serta KUHD.Pelaksanaan perjanjian asuransi terhadap barang agunan yang dibebani Hak Tanggungan merupakan mekanisme penting untuk melindungi kepentingan kreditur (bank/lembaga pembiayaan) dan debitur dari risiko kerugian akibat kerusakan atau musnahnya agunan. Perjanjian Asuransi (Perjanjian Accessoir) merupakan perjanjian tambahan (accessoir) dari perjanjian kredit dan Hak Tanggungan. Polis asuransi mencantumkan bahwa bank adalah pihak yang ditunjuk sebagai penerima pembayaran klaim (loss payee clause atau klausul penerima manfaat.
.png)