PENGUASAAN LAHAN TANPA HAK BEKAS HAK GUNA USAHA PT. BAKRIE SUMATERA PLANTATIONS DI ASAHAN
DOI:
https://doi.org/10.36294/1554d716Abstract
Kepemilikan lahan yang sebelumnya berstatus Hak Guna Usaha (HGU) oleh PT. Bakrie Sumatera Plantations (BSP) sekarang tanpa status yang jelas tentang HGU nya menghadirkan isu hukum yang rumit. Dari sudut pandang hukum, tindakan tersebut melanggar Pasal 31 Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) No. 5 Tahun 1960, yang menetapkan kewajiban untuk mengembalikan lahan setelah berakhirnya HGU. Pelanggaran ini dapat berpotensi berujung pada sanksi administratif bahkan kriminal, serta dapat menimbulkan konflik dengan masyarakat atau pemilik hak adat. Tujuan penelitian ini untuk menganalisis Implikasi Hukum dari penguasaan lahan bekas Hak Guna Usaha (HGU) tanpa hak oleh PT. Bakrie Sumatera Plantations (BSP) di Asahan, termasuk identifikasi pelanggaran terhadap UUPA No. 5 Tahun 1960 serta potensi sanksi hukum yang berlaku. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan jenis penelitian empiris, yakni kajian langsung terhadap implementasi hukum di masyarakat.
.png)