RESTORATIVE JUSTICE TERHADAP REINTEGRASI SOSIAL TERSANGKA TINDAK PIDANA RINGAN DI WILAYAH HUKUM POLRES ASAHAN
DOI:
https://doi.org/10.36294/mvngyc14Abstract
Penelitian ini dilatarbelakangi meningkatnya penerapan restorative justice sebagai alternatif penyelesaian tindak pidana ringan di Indonesia yang menekankan pemulihan hubungan antara pelaku, korban, dan masyarakat. Fokus penelitian adalah penerapan restorative justice terhadap tersangka tindak pidana ringan di Polres Asahan serta dampaknya pada reintegrasi sosial pelaku. Menggunakan metode yuridis empiris melalui wawancara dan kuesioner, penelitian menemukan bahwa Polres Asahan menerapkan restorative justice dengan musyawarah dan mediasi di Balai Musyawarah Polsek, sesuai Peraturan Kepolisian Nomor 8 Tahun 2021. Pendekatan ini mempercepat penyelesaian perkara, mengurangi beban aparat, memulihkan korban, dan memberi kesempatan pelaku untuk memperbaiki diri. Lebih dari 80% responden menilai restorative justice mampu memperbaiki hubungan pelaku-korban dan mengurangi stigma sosial. Namun, tantangan seperti kurangnya pemahaman masyarakat dan keterbatasan syarat formil masih ada. Penelitian ini menyimpulkan restorative justice efektif mendukung reintegrasi sosial pelaku tindak pidana ringan.
.png)