PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PEMEGANG GIRIK ASAL ATAS PENERBITAN SERTIFIKAT HAK ATAS TANAH OLEH PIHAK KETIGA
DOI:
https://doi.org/10.36294/cj.v26i2.5030Abstract
Girik merupakan alas hak atas tanah yang diakui sebagai bukti penguasaan meskipun bukan bukti kepemilikan konstitutif. Dalam praktik, sering timbul sengketa ketika tanah bergirik diterbitkan sertifikat atas nama pihak ketiga tanpa persetujuan pemegang girik asal. Penelitian ini bertujuan mengkaji upaya hukum pemegang girik dalam pembatalan sertifikat serta menganalisis bentuk perlindungan hukum yang dapat diberikan. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan kepustakaan, menggunakan data sekunder berupa peraturan perundang-undangan, asas hukum, literatur, jurnal, serta putusan pengadilan. Teknik pengumpulan bahan hukum dilakukan melalui identifikasi dan inventarisasi aturan hukum positif serta doktrin yang relevan. Analisis dilakukan dengan penafsiran hukum secara gramatikal dan sistematis, serta konstruksi hukum melalui metode teologis dan analogi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pemegang girik memiliki legal standing untuk mengajukan gugatan perdata berdasarkan Pasal 1365 KUHPerdata. Penerbitan sertifikat oleh pihak ketiga atas tanah adat yang dikuasai turun-temurun tanpa dasar hak yang sah dinyatakan sebagai perbuatan melawan hukum, sehingga sertifikat tersebut cacat hukum dan tidak mengikat. Putusan ini menegaskan bahwa hak pemegang alas hak tradisional tetap mendapat perlindungan, serta pentingnya kehati-hatian lembaga pertanahan dalam menerbitkan sertifikat sesuai asas terang dan tunai.
.png)