EKSISTENSI KEABSAHAN SURAT KUASA SUBTITUSI YANG TELAH DIALIHKAN KEPADA PIHAK LAIN DALAM BERACARA DI PENGADILAN
DOI:
https://doi.org/10.36294/cj.v26i1.4880Abstract
surat kuasa yang diberikan secara tertulis, jika kuasa secara lisan diatur dalam Pasal 267 HIR dimana seseorang dapat secara lisan memberikan kuasanya kepada pihak lain dihadapan Hakim yang dilakukan di depan persidangan, meski memiliki efek bagi pemberi kuasa karena sifatnya tidak tertulis untuk menghindari adanya perselisihan mengenai yang dikuasakan orang pada umumnya lebih menyukai surat kuasa diberikan dalam bentuk tertulis sebagaimana diatur pada Pasal 1228 KUHPerdata atas surat kuasa yang diberikan dengan bentuk subtitusi yang dilakukan penerima kuasa dari penasehat hukum pemberi kuasa sebelumnya di Pengadilan atas keabsan secara subtansi selaku penerima kuasa dapat berdampak kepada hak Pemberi Kuasa atas semua problematika yang dihadapinya ketika di Pengadilan sebagai contoh kasus perkara kepailitan dimana penasehat hukumnya begitu yakin akan keabsahan surat kuasanya sehingga dalam permohonan pailit yang diajukannya baik di tingkat Pengadilan Niaga maupun kasasi di Mahkamah Agung ternyata hanya fokus membahas dan lebih menekankan pada keabsahan suarat kuasa (khusus) yang dibuat tersebut, yang pada akhirnya permohonan pailitnya akhirnya kandas ditengah jalan dimana Mahkamah Agung menyatakan permohonan pailit yang diajukan tidak dapat diterima karena tidak dipenuhinya persyaratan keabsahan dalam pemberian kuasa subtitusi yang telah ditentukan dalam peraturan perundangan yang berlaku melalui Putusan Nomor 09K/N/1999 tertanggal 11 Mei 1999 dan Putusan No. 10K/N/1999 tertanggal 11 Mei 1999 sehingga menjadi jurisprudensi Mahkamah Agung terkait pemberian surat kuasa subtitusi kepada pihak lain mengenai tidak dipenuhi keabsahan surat kuasa khusus dapat membuat kandas suatu gugatan sebab kekeliruan dalam membuat surat kuasa yang tidak sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 123 ayat (1) HIR juga dapat mengakibatkan tidak diterimanya suatu gugatan. Permasalahan ini menunjukkan pada surat kuasa yang subtitusi yang diberikan tidak diterima akibat kedudukannya memiliki kekeliruan dalam surat kuasa, dan Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis sejauh mana keabsahan surat kuasa subtitusi yang diberikan oleh pemberikuasa kepada penerima kuasa dalam perisdangan di Pengadilan. Pada penelitian ini menggunakan metode penelitiann hukum normatif dengan studi kepustakaan. Penelitian ini tidak hanya memberikan kontribusi secara konseptual untuk memahami atas eksistensi surat kuasa subtitusi bagi penerima kuasa, namun juga memberikan wawasan praktis bagi para pemangku kepentingan, pengambil kebijakan, dan praktisi yang berperan dalam memberikan kuasa subtitusi di Pengadilan sebagai penasehat hukum.
.png)