TINJAUAN YURIDIS PELAKSANAAN GADAI TANAH PERTANIAN KABUPATEN ASAHAN
DOI:
https://doi.org/10.36294/cj.v26i1.4594Abstract
Masyarakat pedesaan kerap menjadikan lahan sebagai instrumen pendukung ekonomi dan keberlangsungan hidup. Salah satu bentuk pemanfaatannya adalah melalui gadai lahan, yang bertujuan untuk memenuhi kebutuhan hidup dan meningkatkan taraf ekonomi mereka. Di Desa Silo Bonto, Kecamatan Silau Laut, Kabupaten Asahan, praktik gadai tanah dikenal dengan istilah menggadai. Transaksi ini didasarkan pada prinsip saling percaya antara kedua belah pihak, yaitu pemberi gadai dan penerima gadai, adapun tujuan penulisan artikel ini adalah untuk mengetahui Pelaksanaan Gadai Tanah Pertanian Di Desa Silo Bonto Kecamatan Silau Laut Kabupaten Asahan serta Kajian Yuridis Terhadap pelaksanaan Pengembalian Gadai Tanah pertanian di Desa Silo Bonto Kecamatan Silau Laut Berdasarkan Pasal 7 Undang-Undang Nomor. 56 Prpu tahun 1960. Adapun hasil penelitian ini Masyarakat Desa Silo Bonto melakukan gadai tanah dipicu oleh faktor ekonomi seperti kebutuhan modal usaha dan biaya pendidikan. Praktik ini berlandaskan pada adat dan kebiasaan lokal yang mengedepankan nilai-nilai kekeluargaan dan gotong royong, meskipun bertentangan dengan Undang-Undang No. 56 Prp Tahun 1960. Masyarakat lebih memilih mengikuti aturan adat daripada peraturan formal, mencerminkan pengaruh signifikan norma dan nilai lokal dalam mengatur transaksi gadai tanah di desa tersebut.
.png)