Keberadaan Hukum Adat terhadap Hukum Nasional

Authors

  • Iman Jalaludin Rifa'i Universitas Kuningan
  • Aang Asari Universitas Islam Negeri Walisongo Semarang
  • Naili Azizah Universitas Muhammadiyah Kudus

DOI:

https://doi.org/10.36294/cj.v26i1.4344

Abstract

Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif untuk menganalisis keberadaan hukum adat dalam kaitannya dengan hukum nasional. Keberadaan hukum adat merupakan persoalan yang kompleks, namun memiliki kontribusi signifikan terhadap pembentukan dan perkembangan hukum nasional di banyak negara, termasuk Indonesia. Hukum adat memberikan kontribusi yang kaya dan beragam terhadap hukum nasional, dengan mengakui dan mengintegrasikan elemen-elemen hukum adat, negara dapat memperkuat kerangka hukum yang ada dan memastikan bahwa hukum nasional lebih adil, inklusif, dan representatif terhadap semua lapisan masyarakat.Hasil Penelitian menunjukkan Dampak hukum adat terhadap pembentukan hukum nasional bersifat kompleks dan multidimensional. Meskipun terdapat tantangan dalam harmonisasi kedua sistem hukum ini, manfaat yang diperoleh dari integrasi hukum adat ke dalam hukum nasional sangat signifikan. Hukum adat memperkaya sistem hukum nasional dengan nilai-nilai dan norma-norma lokal, Konflik antara hukum adat dan hukum nasional mencerminkan benturan antara tradisi dan modernitas, antara nilai-nilai lokal dan kebijakan nasional. Meskipun konflik ini kompleks dan sering kali sulit diatasi, upaya harmonisasi yang dilakukan dengan menghormati keragaman budaya dan memperkuat dialog antara pemangku kepentingan dapat membantu menciptakan sistem hukum yang lebih adil dan inklusif.

Downloads

Published

2025-02-11

How to Cite

Keberadaan Hukum Adat terhadap Hukum Nasional. (2025). Citra Justicia : Majalah Hukum Dan Dinamika Masyarakat, 26(1), 13-24. https://doi.org/10.36294/cj.v26i1.4344