KEBIJAKAN PENGAWASAN BADAN PERMUSYAWARATAN DESA DALAM PELAKSANAAN AUDIT DANA DESA OLEH KEPALA DESA

Authors

  • ismail ismail Fakultas Hukum, Universitas Asahan
  • Ahmad Fauzi Fakultas Hukum, Universitas Asahan
  • Suriani suriani Fakultas Hukum, Universitas Asahan
  • M. Irfan Islami Rambe Fakultas Hukum, Universitas Asahan

DOI:

https://doi.org/10.36294/cj.v25i1.3913

Abstract

Pengawasan Dana Desa dilakukan oleh masyarakat melalui BPD (Badan Permusyawaratan Desa) dan pemerintah di atasnya, yaitu pemerintah Kabupaten/Kota yang setiap tahun akan dilakukan pengawasan sistem. Pemerintah akan melakukan pengawasan dalam penetapan anggaran, evaluasi anggaran dan pertanggungjawaban anggaran. Di samping itu audit dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk memeriksa semua penyelenggara anggaran itu setiap akhir tahun.Karena banyaknya kasus penyalahgunaan terhadap dana desa yang digelontorkan pemerintah pusat, unit kepolisian di tingkat bawah, seperti polsek hingga Bhabinkamtibmas diberi mandat untuk mengawasi sekaligus menggerakkan masyarakat agar terlibat dalam penggunaan dana desa. Pemerintah daerah memberi pelatihan kepada aparatur desa terkait pertanggungjawaban penggunaan dana desa. Fungsi dan peran Badan Permusyawaratan Desa (BPD) di Desa Se Kabupaten Asahan memiliki point penting tersendiri dalam melaksanakan tugasanya sesuai Undang-Undang No 6 Tahun 2014 dalam rangka fungsi legislasi, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat, serta pengawasan atas kinerja kepala desa sebagaimana tercantum dalam Pasal 55.

References

A. Saibani, Pedoman Umum Penyelenggaraan Pemerintahan Desa (Jakarta: Media Pustaka, 2014),

A.F. Stoner, Manajemen Sumber Daya Manusia (Jakarta: Bumi Aksara, 2006), 154.

Abdul Ghafar Karim, Kompleksits Persoalan Otonomi Daerah di Indonesia (Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2003),

AW Widjaja, Pemerintahan Desa/Marga, Berdasarkan Undang-Undang No. 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah (Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2001),

Bagir Manan, Hukum Positif Indonesia, UII Press, Yogyakarta, 2004, hlm. 15

Bambang Sunggono, Metodologi Penelitian Hukum, (PT Raja Grafindo Persada, Jakarta),

Heru Rochansjah, Pengelolaan Keuangan Desa( Bandung: FOKUSMEDIA, 2015),

Komaruddin Ahmad, Akuntansi Manajemen, Dasar-dasar Konsep Biaya dan Pengambilan Keputusan (Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2005),

Maringan, Dasar-Dasar Administrasi dan Manajemen (Jakarta: Ghalia Indonesia, 2004),

Mathis and Jackson, Human Resource Management: Manajemen Sumber Daya Manusia (Jakarta: Salemba Empat, 2006),

Nawawi Hadari, Metode Penelitian Bidang Sosial (Yogyakarta: Gadjah Mada University Press, 2005),

Ni Wayan Ruslinawati, “Kedudukan Badan Permusyawaratan Desa Dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Desa Menurut Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa,†Jurnal Hukum, Vol. 1 no. 1 (2016): 5, http://download.garuda.ristekdikti.go.id/article.

Pasal 1 ayat 4 Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

Sri Muliyani Indrawati, Buku Pintar Dana Desa (Jakarta: Kemenkeu, 2017),

Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa.

Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

Widjaja, Pemerintah Desa dan Administrasi Desa (Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada, 1993), 35.

Published

2024-02-26

How to Cite

KEBIJAKAN PENGAWASAN BADAN PERMUSYAWARATAN DESA DALAM PELAKSANAAN AUDIT DANA DESA OLEH KEPALA DESA. (2024). Citra Justicia : Majalah Hukum Dan Dinamika Masyarakat, 25(1), 43-52. https://doi.org/10.36294/cj.v25i1.3913