MODEL PERLINDUNGAN HUKUM BAGI KONSUMEN MELALUI PERATURAN PRESIDEN (PERPRES) NO 74 TAHUN 2017 TENTANG PETA JALAN SISTEM PERDAGANGAN NASIONAL BERBASIS ELEKTRONIK DI ERA REVOLUSI INDUSTRI 4.0
Abstract
Ekonomi berbasis elektronik mempunyai potensi ekonomi yang tinggi bagi Indonesia, dan merupakan salah satu tulang punggung perekonomian nasional, serta dalam rangka mengoptimalkan pemanfaatan potensi ekonomi berbasis elektronik, Pemerintah memandang perlu mendorong percepatan dan pengembangan sistem perdagangan nasional berbasis elektronik (e-Commerce), usaha pemula (start-up), pengembangan usaha, dan percepatan logistik dengan menetapkan Peta Jalan Sistem Perdagangan Nasional Berbasis Elektronik (Road Map e-Commerce) yang terintegrasi. Atas dasar pertimbangan tersebut, pada 21 Juli 2017, Presiden telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor: 74 Tahun 2017 tentang Peta Jalan Sistem Perdagangan Nasional Berbasis Elektronik (Road Map e-Commerce) Tahun 2017-2019 sebagaimana tautan Perpres Nomor 74 Tahun 2017 dan lampiran Lampiran Perpres Nomor 74 Tahun 2017. Peta Jalan Sistem Perdagangan Nasional Berbasis Elektronik (Road Map e-Commerce) Tahun 2017-2019 dan merupakan bagian tak terpisahkan dalam Perpres ini, adalah dokumen yang memberi arahan dan langkah-langkah penyiapan dan pelaksanaan perdagangan yang transaksinya berbasiskan serangkaian perangkat dan prosedur elektronik Kemudahan transaksi dalam jaringan online akan memberi kemudahan dan memberi keuntungan konsumen karena dapat diakses hingga lintas negara dan banyak memberi pilihan pada konsumen. Namun disisi lain akan terjadi perluasan ketidakseimbangan (asimetri) informasi antara konsumen dan produsen hingga dapat menimbulkan dampak negatif bagi konsumen. Pemerintah harus melindungi hak konsumen agar konsumen selalu merasa aman dan diuntungkan dalam bertransaksi secara elektronik dan tetap menghimbau konsumen untuk mengutamakan penggunaan produk buatan dalam negeri.
Kata kunci: Model hukum,E-Comerce,Perlindungan HukumFull Text:
PDFReferences
Latifulhayat,Atip. “Perlindungan Data Pribadi Dalam Perdagangan Secara Elektronik (E-Commerce),” Jurnal Hukum Bisnis Vol. 18, no. Maret 2002.
Peter Mahmud Marzuki, Penelitian Hukum, Cetakan ke-6, Kencana Prenada Media Group, Jakarta, 2010,.
Sudaryatmo, Hukum Dan Advokasi Konsumen (Bandung: PT. Citra Aditya Bakti, 2001).
Kearney, A.T., 2015, Lifting The Barriers of E-commerce in ASEAN. CIMB ASEAN Research Institute.
Shidarta, 2006, Hukum Perlindungan Konsumen Indonesia. Jakarta: Grasindo.
Marzuki, Peter Mahmud, 2011, Penelitian Hukum. Jakarta: Prenada Media Group.
Miru, Ahmadi dan Sutarman Yodo, 2010, Hukum Perlindungan Konsumen. Jakarta: PT Raja Grafindo Persada.
Nasution, Az., 2001, Revolusi Teknologi Dalam Transaksi Bisnis Melalui Internet, Jakarta: Jurnal KeadilanVolume I.
Nasution, Az., 1995, Konsumen dan Hukum. Jakarta: Pustaka Sinar Harapan. Newsletter Komisi Hukum Nasional, 2014, Desain Hukum (Kiblat UU Perdagangan Baru). Jakarta, Vol 14.
Sanusi, Arsyad, 2001, E-commerce: Hukum dan Solusinya. Bandung: PT Mizan Grafika Sarana.
Sanusi, Arsyad, 2011, Hukum E-Commerce. Jakarta: Sasrawarna Printing.
Refbacks
- There are currently no refbacks.