DAMPAKPEMBANGUNAN TOL TEBING TINGGI-MEDAN TERHADAP UMKM DIPASAR BENGKEL PERBAUNGAN

Januardin Januardin, Hottua Samosir

Abstract


Pasar Bengkel merupakan sebuah pusat jajanan atau Pusat Oleh-oleh yang ada di kabupaten Serdang Bedagai. Pasar Bengkel berada di kawasan Jalan Lintas Sumatera (Jalinsum), tepatnya di Desa Bengkel, Kecamatan Perbaungan, Serdang Bedagai,Sumatera Utara.Adapun rangkuman permasalahan yang dihadapi para usaha mikro kecil dan menengah yang ada dipasar bengkel adalah : 1. Berkurangnya angkutan pribadi dan umum untuk singgah di pasar bengkel. 2.Menurunnya penghasilan sejak adanya jalan tol medan-tebing tinggi.3.Sudah banyaknya para pedagang tutup karena onzet berkurang drastis.Tujuan penelitiaan ini untuk memberikan analisis dan dampak dari permasalahan yang ada, dari sebuah fenomena karena sudah dibukanya jalan tol medan-tebing tinggi terhadap kehidupan ekonomi dan daya jual jajanan dan makanan yang ada di usaha mikro kecil dan menengah, sehingga tidak gulung tikar karena dampak pembangunan jalan tol medan-tebing tinggi. Pentingnya penelitian ini dilakukan agar ada solusi dan masukan dari pihak pemerintah kabupaten serdang bedagai dan pihak pemerintah provinsi sumatera utara dalam pengelolaan usaha mikro kecil dan menegah yang ada di sekitaran pasar bengkel.Jenis Penelitian adalah Penelitian Kasus (Case Study), metode penelitian yang dipakai adalah Metode kualitatif, sedangkan Sifat penelitiannya adalah deskriptif analitis dan data yang diapakai adalah data primer dan data sekunder.

 

KataKunci: Jalan Tol, UMKM


Full Text:

PDF

References


A. Buku

Purwaningsih, E. Huda, N. Muslik, H. Annisariza, N. 2018. UMKM Aspek Hukum dan Manajemen Pemasaran Produk.Empatdua. Malang.

Sinulingga, S. 2011. Metode Penelitian. USU Press. Medan.

Sugiyono. 2010. Metode Penelitian Kuantitatif, kualitatif dan R&D.Alfabeta. Bandung.

Sedarmayanti, Syarfudin. 2011. Metodologi Penelitian. Mandar Maju. Bandung.

Tambunan, T. 2012. Usaha Mikro Kecil dan Menengah di Indonesia. LP3ES. Jakarta

B. Undang-undang

Undang- Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM):

Undang - Undang Nomor 33 Tahun 2004 Pasal 1, ayat 18 tentang Penghasilan Asli daerah


Refbacks

  • There are currently no refbacks.