SOSIALISASI KEARIFAN LOKAL DALAM MENGATASI KONFLIK HORIZONTAL PADA MASYARAKAT KABUPATEN ASAHAN

Indra Perdana Tanjung

Abstract


Kearifan lokal adalah pengetahuan yang di kembangkan oleh para leluhur dalam mensiasati lingkungan hidup sekitar mereka, menjadikan pengetahuan itu sebagian dari budaya dan memperkenalkan serta meneruskan itu dari generasi ke generasi. Kearifan lokal memberikan keseimbangan di masyarakat yang berkonflik, karena kearifan lokal ini merupakan kebijakan-kebijakan yang memang telah ada dimasyarakat. Kearifan lokal dapat juga kita samakan dengan budaya.

 

Kata Kunci : Kearifan Lokal, Konflik Horizontal, Masyarakat Kabupaten Asahan


Full Text:

PDF

References


Peraturan Perundang-undangan

UU Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

UU Nomor 7 Tahun 2012 Tentang Penanganan Konflik Sosial.

UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945

Internet

https://metrorakyat.com/dosen-fakultas-hukum-unhar-sosialisasi-kearifan-lokal-dalam-mengatasi-konflik-horizontal-pada-masyarakat/

https://business-law.binus.ac.id/2018/12/21/pemahaman-kearifan-lokal-melalui-kajian-antropologi-hukum/

file:///C:/Users/ACER/Downloads/6291-13112-1-SM.pdf


Refbacks

  • There are currently no refbacks.