IMPLEMENTASI ASIMILASI TERHADAP NARAPIDANA NARKOTIKA DI LEMBAGA PERMASYARAKATAN KELAS II B TANJUNGBALAI

Syahrunsyah Syahrunsyah, Suriani Suriani, Ismail Ismail, Putra Marinus Tarigan, Siti Hajar Siregar

Abstract


Setiap orang memiliki kesempatan untuk mendapatkan asimilasi yang tepat Sesuai dengan kebutuhannya. Peraturan Pemerintah (PP) No. 99 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1999 Tentang Syarat Dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyaratan mengatur bagi narapidana yang hendak berasimilasi, harus memenuhi syarat-syarat yang ditetapkan yaitu berperilaku baik, berperan aktif dalam program pelatihan yang baik sesuai dan menjalani (setengah) hukuman. Lembaga Pemasyarakan Kelas IIB Tanjungbalai sebagai salah satu lembaga pemasyarakatan di Indonesia khususnya di Sumatera Utara yang melakukan pembinaan terhadap narapidana termasuk narapidana narkotika, tentunya juga patuh dan taat pada peraturan penrundang-undangan terkait pemberian asimilasi terhadap narapidana. Untuk itu perlu dilakukan penelitian tentang prosedur asimilasi dan penerapan asimilasi di  Lembaga Pemasyarakan Kelas IIB Tanjungbalai.Dalam penelitian ini metode penelitian yang digunakan adalah metode penelitian empiris. Metode penelitian empiris meruapakan suatu penelitian yang akan mengkaji persoalan yang diangkat dikaji berdasarkan data-data ataupun fakta-fakta yang terjadi dilapangan.Pelaksanaan Asimilasi terhadap narapidana narkotika di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Tanjungbalai didasarkan pada peraturan perundang-undangan yang berlaku dengan ketentuan bahwa setiap narapidana yang akan mendapatkan asimilasi telah mendapatkan surat Penelitian Kemasyarakatan yang berisiskan uraian perbuatan narapidana selama menjalani pembinaan. Bagi para narapidana narkotika persyaratan yang harus dipenuhi bilamana ingin mendapatkan asimilasi yaitu berkelakuan baik, aktif mengikuti program pembinaan dengan baik; dan telah menjalani 2/3 (dua per tiga) dari masa pidana. Selain dari pada itupara narapidana kasus narkotika yang mendapatkan asimilasi yang divonis pengadilan dengan hukuman penjara dibawah 5 tahun.

 

Kata kunci : Asimilasi, Narapidana, Narkotika


Full Text:

PDF

References


Donny Michael. (2017). Penerapan Hak Narapidana di Ruang Kelas IA Lembaga Pemasyarakatan Tanjung Gusta, Sumatera Utara dari Perspektif Hak Asasi Manusia. Jurnal De Jure, 17.

Halim Dimas Ferdiansyah dan Syamsul Fatoni. (2021). Aturan Pembebasan Narapidana Dengan Program Asimilasi dan Integrasi di Tengah Wabah Covid-19 di Tinjau Dari Peraturan Menteri Hukum dan HAM No. 10 Tahun 2020. Journal Inicio Legis, 2.

Juliorevo J, dkk. (2021). Pemberian Asimilasi Bagi Narapidana Di Era Pandemi Covid-19 Ditinjau Dari Peraturan Menteri Hukum Dan Ham Nomor 10 Tahun 20201. Lex Crimen, X.

Luhut Pangaribuan. (2013). Hukum Acara Pidana: Surat Resmi Advokat di Pengadilan. Papas Sinar Sunanti.

Manggala Gita Arief Sulistiyatna. (2021). Hak Remisi Dan Asimilasi Narapidana Di Indonesia Dalam Perspektif Hak Asasi Manusia. Renaissan, 6.

Muhammad Hisyam Fahressy dan Mitro Subroto. (2022). Pelaksanaan Pemberian Asimilasi Dalam Upaya Mengurangi Over Kapasitas Di Dalam Lapas. Jurnal Pendidikan Kewarganegaraan Undiksha, 10.

Peraturan Menteri Hukum dan Ham Nomor 32 tahun 2020. (n.d.).

Undang-Undang No. 22 Tahun 2022 Tentang Pemasyarakatan. (n.d.). lalu lintas.


Refbacks

  • There are currently no refbacks.