IMPLEMENTASI HUBUNGAN HUKUM LEMBAGA PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DESA DENGAN PEMERINTAHAN DESA (STUDI DI DESA SEI TEMPURUNG)
Abstract
Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa memiliki fungsi diantaranya melakukan pemantauan dan pengawasan terhadap kegiatan program pembangunan, sehingga lembaga pemberdayaan masyarakat sangat besar perannya dalam pembangunan di desa. Maka penelitian ini bertujuan untuk mengetahui sejauh mana peran Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa dalam melakukan pengawasan pembangunan terhadap Kepala Desa dan Badan Permusyawaratan Desa di Desa Sei Tempurung. Dan untuk mengetahui apa saja faktor hambatan Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa dalam melakukan pengawasan pembangunan terhadap Kepala Desa dan Badan Permusyawaratan Desa di Desa Sei Tempurung. Adapun rumusan masalah yang diangkat dalam penulisan ini adalah bagaimana peran Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa dalam melakukan pengawasan pembangunan terhadap Kepala Desa dan Badan Permusyawaratan Desa di Desa Sei Tempurung dan apa yang menjadi faktor hambatan Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa dalam melakukan pengawasan pembangunan terhadap Kepala Desa dan Badan Permusyawaratan Desa di Desa Sei Tempurung. Berdasarkan dari hasil penelitian dapat diketahui bahwasanya terkesan kurang harmonisnya hubungan Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa dengan pemerintahan Desa Sei Tempurung dan minimnya pengetahuan hukum tentang Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa, sehingga berdampak dengan tidak berjalannya fungsi Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa didesa sei tempurung.
Kata Kunci : Hubungan Hukum, Lembaga Pemberdayaan Masyarakat, Pemerintahan Desa
Full Text:
PDFReferences
E.Sujono. (2017). Mengembangkan Potensi Masyarakat didesa dan Kelurahan. CV Budi Utama.
Gunawan Prayitno, A. S. (2018). Membangun Desa Merencanakan Desa dengan Pendekatan Partisipatifdan Berkelanjutan. UB Press.
H.A.W Widjaja. (2003). Otonomi Desa Merupakan Otonomi Yang Asli, Bulat dan Utuh. PT. Raja Grafindo Persada.
Jonaedi Efendi dan Johnny Ibrahim. (2017). Metode Penelitian Hukum Normatif dan Empiris. Prenamedia Group.
Melva Fitri Sialagan, Ismail, Z. A. (2020). Analisis Hokum Tentang Penataan Desa Sebagai Wujud Efektivitas Penyelenggaraan Pemerintah Desa Dilihat Dari Undang-Undang Desa. Jurnal Pionir LPPM Universitas Asahan, 6(1), 25.
Mukhlisyin Habibi, Emmi Rahmiwita Nasution, Z. (2020). Hubungan Hukum Pemerintah Desa Dan Badan Permusyawaratan Desa Dalam Pembangunan Desa (Studi Kasus Desa Pulo Bandring Kecamatan Pulo Bandring Kabupaten Asahan). Jurnal Pionir LPPM Universitas AsahanAsahan, 6(2), 265.
Mukti Fajar dan Yulianto Achmad. (2010). Dualisme Penelitian Hukum Normatif dan Empiris. Pustaka Pelajar.
Nurul Qamar dan Farah Syah Rezah. (2020). Metode Penelitian Hukum: Doktrinal dan Non-doktrinal. Cv. Sosial Politic Genius.
Rahyunir Rauf Dan Yusri Munaf. (2015). Lembaga Kemasyarakatan di Indonesia. Zanafa.
Sopian. (2019). Analisis Yuridis Hubungan Pemerintah Desa Dengan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Dalam Pembangunan Desa Menurut UU No. 6 Tahun 2014 Tentang Desa (Studi Desa Suak Putat Kab. Muaro Jambi). Jurnal Hukum Tata Negara, 2, 62.
Sugiman. (2018). Pemerintahan Desa. Jurnal Bina Mulia Hukum, 7(1), 84.
Desa. Utang Rosidin. (2010). Otonomi Daerah dan Desentralisasi. Pustaka Setia.
Refbacks
- There are currently no refbacks.