PERAN PERANGKAT DAERAH KECAMATAN DALAM MELAKUKAN KONTROL TERHADAP PELAYANAN ADMINISTRASI KECAMATAN

Rahmat Rahmat, Junindra Martua

Abstract


ABSTRAK

 

Pelayanan publik merupakan salah satu tanggung jawab dari instansi pemerintah, baik itu di pusat, di daerah, maupun di desa. Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa Penyelenggaraan pemerintahan desa, pelaksanaan pembangunan desa, pembinaan kemasyarakatan desa, dan dan pemberdayaaan masyarakata desa berdasarakan Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Repulik Indonesia dan Bhinneka Tunggal Ika. Pelaksanaan pelayanan publik ini merupakan salah satu fungsi pemerintah dalam melakukan kemudahan pada masyrakat dalam menggunakan hak dan kewajibannya. Dalam penyelenggaraan pelayanan oleh pemerintah, rasa puas masyarakat terpenuhi bila apa yang diberikan oleh pemerintah kepada mereka sesuai dengan apa yang mereka harapkan, dengan memperhatikan kualitas dan pelayanan itu diberikan relatif terjangkau dan mutu pelayanan yang baik. Jadi, dalam pelayanan itu sendiri harus transparansi, partisipasi, dan akuntabilitasi.

 

Kata kunci : Pelayanan, Tanggungjawab, Transparansi, Partisipasi, Akuntabilitas.


Full Text:

PDF

References


DAFTAR PUSTAKA

Fahmi Amrusi dalam Ni’matull Huda, Hukum Pemerintah Daerah, Nusamedia: Bandung, 2012, hlm 28.

Inu Kencana Syafiie, Pengantar Ilmu Pemerintahan, Jakarta, Refika Aditama, 2010 hlm. 11.

Peter Mahmud Marzuki, Penelitian Hukum, (Jakarta: Kencana Prenada Media Group, 2005), hlm. 93.

Victor M. Situmorang dan Cormentyna Sitanggang. 1994. Hukum Administrasi Pemerintahan Di Daerah. hlm. 113.

Undang-Undang Nomor. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah Pasal 226.


Refbacks

  • There are currently no refbacks.