PENANGANANAN HUKUM YANG DILAKUKAN OLEH PIHAK PENYIDIK KEPOLISIAN DALAM MENERIMA LAPORAN/PENGADUAN DUGAAN TINDAK PIDANA KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA
Abstract
ABSTRACT
Violence against women is a part of social reality and is not a new case even though the place and time are different, but in principle it is considered the same. This equation can be seen from many phenomena in society which illustrate that it is increasing and this also affects the mistreatment of women. In the criminal law (KUHP) there are several arguments that are directly related to and can be considered as acts of physical violence against women, namely articles 351 to 356 of the criminal law. Apart from the KUHP (KUHP) which provides legal protection for female victims from physical violence, this is also regulated in Article 6, Article 16 regarding protection, and Article 44 recognizes criminal sanctions in the Law on the Elimination of Domestic Violence or the Law on Domestic Violence. stairs.
Keywords: Handling, Investigator, Allegations, Criminal, Domestic Violence.
Full Text:
PDFReferences
DAFTAR PUSTAKA
Dikdik M. Arief Mansur dan Elisatris Gultom. Urgensi Perlindungan Korban Kejahatan Antara Norma dan Realita (Edisi 1, Cet. I; Jakarta: PT Raja Grafindo Persada, 2007).
Peter Mahmud Marzuki, Penelitian Hukum, (Jakarta: Kencana Prenada Media Group, 2005).
Tim Penyusun kamus pusat pembinaan dan pengembangan bahasa, Kamus Besar Bahasa Indonesia, cet ke-4 (Jakarta: Pustaka Pelajar, 1993).
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.
http://pnraha.go.id/cetakberita.php?id=78 Sebuah rumah tangga dengan keluarga inti (nuclear family) hanya terdiri atas seorang suami, seorangisteri, dan anak. Lazim pula dijumpai dalam sebuah masyarakat, sebuah rumah tangga terdiri dari keanggotaan atau keluarga yang lain seperti mertua, ipar, dan sanak saudara atas dasar pertalian darah maupun perkawinan dengan suami-isteri bersangkutan. Selain itu, rumah tangga dalam kehidupan modern di perkotaan umumnya diramaikan lagi dengan kehadiran orang lain yang berperan sebagai pembantu. Sang pembantu bisa berasal dari kerabat atau keluarga pasangan suami-isteri bersangkutan dan bisa pula orang luar. Diakses Pada Hari Jumat 14 Agustus 2020.
Refbacks
- There are currently no refbacks.