PINJAM MEMINJAM UANG DENGAN JAMINAN BENDA BERGERAK DI PEGADAIAN
Abstract
PT Pegadaian (persero) merupakan lembaga perkreditan yang sangat dibutuhkan oleh masyarakat khususnya masyarakat golongan ekonomi menengah ke bawah. Kelebihan PT Pegadaian (persero) ini bagi masyarakat yang meminjam kredit adalah pihak yang berkepentingan tidak perlu menjual barang-barangnya melainkan hanya dijadikan jaminan pengajuan kredit di PT Pegadaian (persero). Faktor-faktor yang menghambat pelaksanaan perjanjian pinjam meminjam dengan jaminan benda bergerak di PT Pegadaian (Persero) Menurut PP Nomor 51 Tahun 2011 adalah : a) Faktor diluar kesengajaan debitur yaitu Gagal usaha, pemasaran lesu, tagihan-tagihan oleh pelanggan debitur dibawa lari, kalah bersaing dengan usaha yang lain. b) Faktor kesengajaan dimana debitur sengaja sadar mengunakan kredit yang diterima tidak sesuai dengan tujuan semula, seperti membiayai keluarga yang bersifat non produktif, membiayai keluarga yang sakit, dan dasar dari karakter nasabah tidak baik. Penyelesaiannya hambatan-hambatan tersebut : a) Dilakukan akad kredit yang baru, b) Merevisi sebagian atau keseluruhan tentang persyaratan-persyaratan kembali c) Dengan jalan penyitaan barang dan melakukan pelelangan barang yang dijadikan jaminan untuk melunasi hutang debitur
Kata Kunci : Pinjam Meminjam, Jaminan dan Benda BergerakFull Text:
PDFReferences
A. BUKU
Departemen Pendidikan Nasional, Kamus Besar Bahasa Indonesia, Cet. IV, Jakarta: Balai Pustaka, 2008.
J, Satrio, Hukum Jaminan Hak Jaminan Kebendaan, cet.V, Bandung : PT. Citra Aditya Bakti, 2007.
M. Bahsan, Hukum Jaminan dan Jaminan Kredit Perbankan Indonesia, Jakarta: Rajawali Pers, 2012.
Oey Hoey Tiong, Fidusia Sebagai Jaminan Unsur-Unsur Perikatan, Jakarta: Ghalia Indonesia, 1983.
Peter Mahmud Marzuki, Penelitian Hukum, Jakarta: Kencana, 2017.
B. UNDANG-UNDANG
Undang-undang Dasar Tahun 1945
Undang-undang No. 4 Tahun 1996 Tentang Hak Tanggungan
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (BW)
Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2011 Tentang Perubahaan Bentuk Badan Hukum Perusahaan Umum (PERUM)
Refbacks
- There are currently no refbacks.