ANALISIS YURIDIS STATUS KEDUDUKAN ANAK YANG LAHIR DARI PERKAWINAN CAMPURAN DITINJAU DARI UNDANG-UNDANG NOMOR 12 TAHUN 2006 TENTANG KEWARGANEGARAAN REPUBLIK INDONESIA
Abstract
Perkawinan adalah salah satu peristiwa hukum yang suci dan sangat penting bagi kehidupan masyarakat terkhususnya bagi perempuan dan lai-laki yang melakukan perkawinan, karena perkawinan tidak hanya melibatkan antara laki dan perempuan yang akan menjadi suammi istri namunn juga menyangkut antara kedua belah pihak keluarga didalamnya. Peraturan mengenai perkawinan diatur dalam peraturan mengenai Perkawinan dan mengenai perkawinan campuran dan kedudukan anak yang lahir dari perkawinan campuran diatur di dalam Undang-Undang Tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia. Metode penelitian yang penulis gunakan dalam penelitian ini adalah penelitian hukum yuridis normatif dengan melakukan pendekatan undang-undang. Adapun masalah yang diketengahkan oleh penulis adalah bagaimana pengaturan status hukum anak yang lahir dari perkawinan campuran (beda kewarganegaraan) berdasarkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 Tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia dan bagaimana penyelesaian hukum terhadap anak hasil perkawinan campuran (beda kewarganegaraan) yang tidak tercatat. Telah ditetapkannya Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang kewarganegaraan oleh DPR Republik Indonesia, juga banyak membawa dampak positif bagi para Warga Negara Indonesia yang telah menikah dengan Warga Negara Asing. Dalam Undang-Undang kewarganegaraan, anak boleh memilih kewarganegaraannya setelah anak tersebut berusia delapan belas tahun yang mendandakan anak telah cakap dalam memilih hal tersebut.
Kata Kunci : Analisis Yuridis, Status Kedudukan Anak, Perkawinan Campuran
Full Text:
PDFReferences
a. Buku
Asshiddiqie Jimly, 2009, Pengantar Ilmu Hukum Tata Negara, Raja Grafindo Persada, Jakarta: 2009.
Hadikusuma Hilman, 2018, Hukum Perkawinan Indonesia menurut: Perundangan, Hukum Adat, Hukum Agama, Cv. Mandar Maju, Bandung.
Saraswati Rika, S.H,CN, M.Hum, 2015, Hukum Perlindungan Anak di Indonesia, Citra Aditya Bakti, Bandung.
Gautama Sudargo, 1995, Hukum Perdata Internasional Indonesia Jilid III Bagian I (Buku ke-7), Bandung, Alumni.
a. Undang-undang
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata
Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 Tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan
Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak
b. Internet
Nuning Hallet, Mencermati Isi Rancangan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 Tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia, http://www.mixedcouple.com/, diakses pada 15 april 2019
NURBIYTIARA, Status Kedudukan Anak Hasil Perkawinan Campuran, http;//Nurbiytiara.wordpress.com, diakses pada tanggal 28 September 2019
www.baliprov.go.id. Diakses pada tanggan 15 april 2019 pukul 19:32
DOI: https://doi.org/10.36294/pionir.v5i4.930
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Ciptaan disebarluaskan di bawah Lisensi Creative Commons Atribusi 4.0 Internasional.