PERANAN PERADILAN TATA USAHA NEGARA DALAM MENCIPTAKAN PEMERINTAHAN YANG BAIK DITINJAU DARI SEGI HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Abstract
Pemerintah dan pemerintahan adalah dua kata yang hampir sama tetapi memiliki arti yang berbeda, apabila dilihat dari segi bahasanya “memerintah” diartikan sebagai menguasai atau mengurus negara atau daerah sebagai bagian dari sebuah negara. Oleh karena itu pemerintah secara singkat dapat diartikan sebagai kekuasaan untuk memerintah suatu negara, misalnya sebuah negara membutuhkan pemerintah yang kuat dan bijaksana. Berdasarkan hal tersebut, maka permasalahan yang akan diteliti adalah : 1. Bagaimana peranan Peradilan Tata Usaha Negara dalam menciptakan pemerintahan yang baik di tinjau dari sudut pandang Hukum Administrasi Negara. 2. Apakah yang menjadi wewenang dari Peradilan Tata Usaha Negara dalam memutuskan perkara yang ada dalam lingkup peradilan Tata Usaha Negara. Metode pendekatan yang digunakan adalah pendekatan yuridis dan spesifikasi yang digunakan dalam penelitian ini bersifat penelitian deskriptif analitis. Berdasarkan hasil penelitian dapat diketahui bahwa Republik Indonesia sebagai negara hukum yang berdasarkan pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 bertujuan untuk mewujudkan tata kehidupan negara berbangsa dan bernegara. Menghadapi masyakat yang beraneka ragam, dinamis dan memiliki persoalan tersendiri dan berbeda-beda maka pemerintah harus membuat standarisasi pemerintahan dan meningkatkan pelayanan dalam pemerintahan dalam bidang administrasi kususnya. Begitu kompeksnya masalah yang dialami oleh masyarakat maka pemerintah menciptakan sebuah peradilan untuk menyelesaikan sengketa-sengketa yang di hadapi masyarakat. Lembaga peradilan merupakan penyalur bagi kehidupan rakyat dalam rangka mencapai tujuan bernegara. Beberapa penjelasan dapat kita ketahui bahwa Peradilan Tata Usaha.
Kata Kunci: Pemerintah, kekuasaan, Hukum Administrasi Negara
Full Text:
PDFReferences
A. Buku
Hadjon, M.Philipus, dkk, Pengantar Hukum Administrasi Indonesia ( Introduction to the Indonesian Administrative Law), Gadjah Mada University Press, Jakarta:2002.
HR Ridwan, Hukum Administarsi Negara, Raja Grafindo Persada, Jakarta:2006.
Kansil, C.S.T dan Kansil Christine S.T, Sistem Pemerintahan Indonesia, Bumi Aksara, Jakarta: 2008.
Kumorotomo Wahyudi, Etika Administrasi Negara, Raja Grafindo Persada, Jakarta:2009.
Lotung, dkk, Pikiran Pembentukan Peradilan Tata Usaha Negara di Indonesia, Lembaga Penelitian dan Pengembangan HAN, Jakarta:2003.
Sedarmayanti, Good Governance (Kepemerintahan Yang Baik) Membangun sistem Manajemen Kinerja Guna Meningkatkan Produktivitas Menuju Good Governance, Mandar Maju, Bandung :2004.
Simorangkir, J. C.T, Rudy T. Erwin, J. T. Prasetyo, Kamus Hukum, Cetakan ke-6, Sinar Grafika, Jakarta, 2000
B. Peraturan Perundang-undangan
Undang- Undang Dasar 1945.
DOI: https://doi.org/10.36294/pionir.v5i4.928
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Ciptaan disebarluaskan di bawah Lisensi Creative Commons Atribusi 4.0 Internasional.