ASPEK HUKUM PRINSIP KETERBUKAAN PERDAGANGAN SAHAM OLEH PROFESI PENUNJANG PASAR MODAL

Tia Pertiwi, Indra Perdana, Irda pratiwi

Abstract


Keterbukaan adalah suatu prinsip transparansi yang dilakukan perusahaan melalui suatu jasa penilaian dalam penawaran saham perdana dan merupakan sebab hal mengambil keputusan bagi investor sangat penting untuk membeli saham, efek dari itu menjadikan ivestor mau membeli atau tidak dari suatu perusahaan go public berdasarkan atas laporan yang disampaikan oleh perusahaan jasa penilai dari hasil penilaiannya terhadap harta perusahaan tersebut yang dilampirkan dalam dokumen propektus secara transparan. Hal inilah yang kemudian menimbulkan pertanyaan mengenai penerapan prinsip keterbukaan, hingga mengenai pelaksanaan pekerjaan profesi penilai dalam penawaran saham perdana. Namun, seiring dengan pelaksanaan tugas penilaian oleh profesi penilai yang seringkali mengabaikan prinsip transparansi, kemudian menimbulkan pertanyaan mengenai tanggung jawab hukum penilai dalam implementasi prinsip transparansi di penawaran saham perdana. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif dan bersifat deskriptif. Data-data yang dipakai dalam penelitian ini ialah data  sekunder. keseluruhan data tersebut disatukan memakai  studi kepustakaan. Setelah itu data yang telah terkumpul tersebut dianalisis secara normatif kualitatif. Penilai adalah pihak yang menerbitkan dan menandatangani laporan penilaian atas nilai aktiva, yang disusun berdasarkan pemeriksaan menurut keahlian dari penilai. Profesi maupun usaha jasa peniiai masih menyimpan berbagai problematika, masalah satu problematika terpenting adalah mengenai penerapan prinsip transparansi. Laporan yang dibuat oleh jasa penilai menjadi sumber informasi utama dan salah satu tolak ukur bagi investor mengenai potensi dari perusahaan yang akan menjadi tempat berinvestasi baginya. Untuk itulah ditekankan perlunya prinsip transparansi untuk melindungi semua pihak yang terkait dalam penawaran saham perdana, terutama investor.

 

Kata Kunci : prinsip keterbukaan, saham dagang, pasar modal


Full Text:

PDF

References


Adrian Sutedi, Sesi-Sesi Hukum Pasar Modal. (Jakarta: Ghalia Indonesia- 2009). hlm. 2

Bab IV Butir A.7 dari Ketetapan MPR No. IV/MPR/1999 tentang Garis-garis Besar Haluan-Negara Tahun 1999 - 2004

Butir B.7 Bab IV Garis-garis Besar Haluan Negara

Pasal 1 Ayat 13 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 Tentang Pasar Modal

Kode Etik Penilai Indonesia 2013 Pasal 1.0-2-0.

Kode Etik Penilai Indonesia 2013 Pasal 4.4.1




DOI: https://doi.org/10.36294/pionir.v5i4.923

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Lisensi Creative Commons
Ciptaan disebarluaskan di bawah Lisensi Creative Commons Atribusi 4.0 Internasional.