PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PESERTA BADAN PENYELENGGARA JAMINAN SOSIAL (BPJS ) KESEHATAN DIRUMAH SAKIT BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NO. 24 TAHUN 2011 TENTANG BADAN PENYELENGGARA JAMINAN SOSIAL
Abstract
Kesehatan adalah faktor utama dalam kehidudpan masyarakat sehingga kebutuhan masyarakat untuk memenuhi keselamatan dan kesehatan diri maka perlunya kepastian kesehatan yang dilindungi oleh pemerintah bentuknya yaitu pelayanan kesehatan, Pelayanan kesehatan kemudian di selenggarakan jaminan sosial bagi masyarakat dalam memenuhi kebutuhan kesehatan. Hak-hak pelayanan masyarakat diselenggarakanlah Badan Penyelenggara Jaminan Sosial. Penelitian yang dilakukan bertujuan memahami bagaimana pelaksanaan peserta badan penyelenggara jaminan sosial. Dari Penelitian ini ingin menghasilkan pertama, pelayanan kesehatan di Fasilitas kesehatan dengan baik melalui mitra kerjasama BPJS kesehatan agar sepenuhnya terpenuhi dengan baik walupun masih adanya kekurangan yang harus diperbaiki. Keluhan-keluhan yang masih terjadi seharusnya bahan evaluasi bagi BPJS dalam menyelenggarakan jaminan kesehatan bagi masyarakat tingkat lanjutan. Kedua, pelayanan kesehatan yang terjadi memiliki faktor-faktor dalam memenuhi hak bagi kesehatan demi melayani peserta BPJS kesehatan baik berupa pendukung maupun penghambat dalam menyelenggarakan jaminan kesehatan bagi peserta BPJS kesehatan. Faktor tersebut antara lain : faktor Faskes mitra kerjasama dan sikap serta sifat masyarakat yang kooperatif terhadap program JKN yang diselenggarakan oleh BPJS Kesehatan.
Kata Kunci: perlindungan hukum, BPJS, kesehatan.
Full Text:
PDFReferences
Titon Slamet Kurnia, Hakatas Derajat Kesehatan Optimal sebagai HAM di Indonesia, Bandung, PT. Alumni, 2007, hlm. 49
DOI: https://doi.org/10.36294/pionir.v5i4.922
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Ciptaan disebarluaskan di bawah Lisensi Creative Commons Atribusi 4.0 Internasional.