STUDI TENTANG PELAYANAN PEREKAMAN DATA E-KTP BERDASARKAN UU. NO. 24 TAHUN 2013 DI KANTOR DINAS KEPENDUDUKAN DAN CATATAN SIPIL KAB. BATUBARA
Abstract
E-KTP juga dijelaskan pada Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan bahwa dalam rangka peningkatan pelayanan Administrasi kependudukan sejalan dengan tuntutan pelayanan Administrasi kependudukan yang professional, memenuhi standar teknologi informasi, dinamis, tertib, dan tidak diskriminatif dalam pencapaian standar pelayanan minimal menuju pelayanan prima yang menyeluruh untuk mengatasi permasalahan kependudukan, perlu dilakukan penyesuaian terhadap beberapa ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan. Berdasarkan hal tersebut, maka permasalahan yang akan diteliti adalah: 1. Bagaimana penerapan UU No. 24 Tahun 2013 dalam pelayanan perekaman data E-KTP pada Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kab. Batubara. 2. Apa yang menjadi penghambat dan pendukung dalam melakukan pelayanan. Metode pendekatan yang digunakan adalah pendekatan yuridis dan spesifikasi yang digunakan dalam penelitian ini bersifat penelitian deskriptif analitis. Berdasarkan hasil penelitian dapat diketahui bahwa Pelaksanaan penyelenggran perekaman data e-KTP yang dilakukan oleh petugas yang ditunjuk oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Batubara, selalu melaksanakan kegiatan sesuai dengan SOP (Satndar Operasional Prosedur) melalui Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tenntang Perubahan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan serta peraturan dan perundang-Undangan yang sesuai dan berlaku.
Kata Kunci: E-ktp, kependudukan, catatan sipil
Full Text:
PDFReferences
a. Buku
Nazarudin, Efektifitas Pelaksanaan Kebijakan Program E-KTP (Studi Pelaksanaan Perekaman Data Di Kabupaten Hulu Sungai Utara, Jurnal Ilmu Politik dan Pemerintahan Lokal, Volume II Edisi 2, Juli-Desember 2013
b. Wawancara
Wawancara penulis dengan Kepala Bidang Pendaftaran Penduduk, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Batubara, pada tanggal 29 Agustus 2019
Wawancara penulis dengan Kepala Bidang Pendaftaran Penduduk, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Batubara, pada tanggal 29 Agustus 2019
Wawancara penulis dengan Kepala Bidang Pendaftaran Penduduk, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Batubara, pada tanggal 29 Agustus 2019
Wawancara penulis dengan Kepala Bidang Pendaftaran Penduduk, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Batubara, pada tanggal 29 Agustus 2019
c. Peraturan Perundang-undangan
Undang- Undang Dasar 1945.
B. Internet
http://www.medanbisnisdaily.com/news/read/2017/11/23/327606/disdukcapil_batubara_serahkan_e_ktp_perdana/, diakses pada tanggal 4 Juli 2019, Pukul 22.30 Wib
DOI: https://doi.org/10.36294/pionir.v5i4.917
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Ciptaan disebarluaskan di bawah Lisensi Creative Commons Atribusi 4.0 Internasional.