ANALISIS YURIDIS TERHADAP PENEGAKAN HUKUM TINDAK PIDANA NARKOTIKA (STUDI PUTUSAN NOMOR : 111/Pid.Sus/2017/PN.Sag)
Abstract
Pada tanggal 19 februari tahun 2017 lalu, Badan Narkotika Nasional menangkap seorang warga daerah Sanggau yang beridentitas Fidelis yang diduga memiliki sejumlah Narkotika golongan I dalam bentuk tanaman di rumahnya. Pada saat itu Fidelis mengatakan bahwa dia mengggunakan tanaman ganja untuk kesembuhan istrinya yang mengidap penyakit langka yang hanya biasa sembuh apabila menggunakan tanaman tersebut. Dalam kasus yang menimpa Fidelis ini hakim menyatakan Fidelis bersalah dan menjatuhi hukuman 8 bulan penjara dan denda sebesar satu milyar rupiah yang memang berbeda dengan tuntutan jaksa yang lebih ringan. Jenis penelitian adalah ini adalah penelitian hukum normatif. Penelitian normatif yaitu sering kali hukum dikonsepkan sebagai apa yang tertulis dalam peraturan perundang-undangan (law is books) atau hukum dikonsepkan sebagai kaidah atau norma yang merupakan patokan berperilaku manusia yang dianggap pantas. Rumusan masalah dalam penelitian ini: Bagaimanakah pengaturan hukum tentang tindak pidana Narkotika dan Bagaimanakah pertimbangan hukum yang diberikan oleh hakim dalam memutuskan perkara tindak pidana Narkotika ditinjau dari putusan pengadilan Sanggau dengan nomor register : 111/Pid.Sus/2017/PN Sag. Jaksa Penuntut Umum memberikan dakwaan alternatif, dimana dalam kasus narkotika ini dalam Putusan No : 111/Pid.Sus/2017/PN.Sag terdakwa Fidelis Arie Sudewarto Als Nduk Anak FX Surajiyo didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan alternatif yaitu dakwaan pertama melanggar Pasal 113 ayat (2), kemudian dakwaan kedua melanggar Pasal 111 dan dakwaan ketiga melanggar Pasal 116 ayat (1) UU tentang Narkotika. Karena terdakwa dituntut Penuntut Umum dengan dakwaan alternatif, maka Majelis Hakim bebas memilih antara ketiga dakwaan yang disanggahkan Jaksa Penuntut Umum terhadap terdakwa. Hakim langsung memutuskan memilih terhadap dakwaan ketiga dimana terdakwa telah melanggar dan langsung membuktikan dakwaan tersebut.
Kata Kunci : tindak pidana, narkotika, terdakwa
Full Text:
PDFReferences
a. Buku
Bagir manan, Hukum Positif Indonesia, UII press, Yogyakarta;2004
Gatot Supramono, Hukum Narkotika Indonesia, Jakarta: Djambatan, 2001
Mardjono Reksodiputro, Bunga Rampai Permasalahan Dalam Sistem Peradilan Pidana, Jakarta : Pusat Pelayanan keadilan dan Pengabdian Hukum, 2007.
Siswo Wiratmo, Pengantar Ilmu Hukum, Yogyakarta: FH. UII, 1990
b. Undang-Undang
Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945
DOI: https://doi.org/10.36294/pionir.v5i4.915
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Ciptaan disebarluaskan di bawah Lisensi Creative Commons Atribusi 4.0 Internasional.