PENGATURAN HUKUM REKAM MEDIS SEBAGAI ALAT BUKTI DI PERSIDANGAN

Soni Praja Manurung, Ismail Ismail, Salim Fauzi Lubis

Abstract


Rekam medis merupakan data penting dalam sistem elektronik yang merupakan data-data pasien yang dirawat dirumah sakit, maupun lembaga keshatan yang dilakukan oleh seorang dokter umum, dokter gigi serta dengan keputusan RME. Arti penting rekam medis dalam upaya pelayanan kesehatan yakni rekam medis menjadi sangat penting karena rekam medis merupakan dokumen bukti nyata menggambarkan diagnosa, tindakan  medis dan segala prosedur medis yang diberikan dokter, rekam medis juga memiliki nilai penting dalam hal digunakan sebagai alat bukti dalam penegakkan hukum, etika kedokteran dan disiplin kedokteran, aspek hukum rekam medis dalam sebagai alat bukti dalam persidangan yakni kedudukan hukum rekam medis dalam hal pembuktian tetntang terjadinya kesalahan medis yang dilakukan oleh tentaga kesehatan terhadap pasien seperti dalam kasus tentang terjadinya kesalahan medis dengan tidak mempertimbangkan hasil rekam medis memiliki kedudukan dibawah alat bukti keterangan ahli diberikan langsung ileh orang di persidangan. Rekam medis yang berupa catatan yang masuk dalam bukti surat sebagaimanan diatur dalam pasal 1886 KUH Pidana dan pasal 184 KUHAP, pembuktian di persidangan memerlukan minimal 2 (dua) alat bukti yang saling bersesuaian ditambah dengan keyakinan hakim. Rekam medis harus bersesuaian dengan bukti lain sebagaimana diatru dalam pasal 1866 KUH Perdata dan Pasal 184 KUHAP ditambah dengan keyakinan Hakim, karena apabila rekam medis ini bertentangan dengan alat bukti yang lain, maka rekam medis ini bisa dikesampingkan. Dalam peraturan yang mengatur tentang rekam medis sangat diperlukan karena dalam kenyataannya rekam medis dapat dipergunakan untuk melihat hasil dari pemeriksaan maupun pengobatan yang dilakukan oleh seorang dokter yang memeriksanya, maka dapat dikatakan bahwa hasil rekam medis dapat dibuktikan dengan diagnosa yang  telah dilakukan. Mengenai data-data pasien yang dapat dipalsukan, dan tidak ada kesesuaian dengan hasil diagnosa mengakibatkan kerugian terhadap seorang pasien, seorang pasien atau pihak kerugian dapat mengajukan kepengadilan mengenai data rekam medis yang tidak sesuai dengan hasil diagnosa.

 

Kata Kunci  : Pemanfaatan, Rekam Medis, Alat Bukti.


Full Text:

PDF

References


a. Buku

Soekanto, soerjono, 1986, pengantar penelitian hukum : jakarta UI Press

Dhami kazawi, pelajaran hukum pidana bagian kedua, raja grafindo persada Jakarta, 2002

Ronny Hanitjo soemitro, 1994, Metodeologi penelitian hukum, PT Revika Aditama, Bandung.

Sudarto, 1986, hukum dan hukum pidana, Alumni, Bandung

Adam Chazawi, tindak pidana mengenai kesopanan, PT. Raja grafindo persada, jakarta 2005

b. Undang-undang dan Peraturan Menteri

Undang-Undang kesehatan nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan

Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 269/Menkes/Per/III/2008 tentang rekam medis




DOI: https://doi.org/10.36294/pionir.v5i4.914

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Lisensi Creative Commons
Ciptaan disebarluaskan di bawah Lisensi Creative Commons Atribusi 4.0 Internasional.