ANALISIS YURIDIS TERHADAP PERTANGGUNG JAWABAN PIDANA KORPORASI DALAM TINDAK PIDANA PENCEMARAN LINGKUNGAN

Tri Tuti Aditama Putri, Ismail Ismail

Abstract


Korporasi sebagai suatu badan hasil ciptaan hukum. Badan yang diciptakannya itu terdiri dari “corpus”, yaitu struktur fisiknya dan ke dalamnya hukum memasukkan unsure “animus” yang membuat badan itu mempunyai kepribadian. Karena badan hukum itu mempunyai kepribadian. Karena badan hukum itu merupakan ciptaan hukum maka kecuali penciptanya, kematiannyapun juga dutentukan oleh hukum. Berdasarkan hal tersebut, maka permasalahan yang akan diteliti adalah: 1.Bagaimana Pengaturan Hukum Pertanggung Jawaban Pidana Korporasi. 2. Bagaimana Bentuk-Bentuk Pertanggung Jawaban Pidana Korporasi Dalam Tindak Pidana Lingkungan.. Metode pendekatan yang digunakan adalah pendekatan yuridis dan spesifikasi yang digunakan dalam penelitian ini bersifat penelitian deskriptif analitis. Berdasarkan hasil penelitian dapat diketahui bahwa Pengaturan Hukum Pertanggung Jawaban Pidana Korporasi. Korporasi sebagai suatu subyek hukum, pertanggungjawabannya dapat berasal dari perundang-undangan atau ketentuan umum lainnya, dari tindakan atau kelalaian para direktur, pekerja atau agennya. Meski demikian, tidak dapat dikatakan bahwa pertanggungjawaban seorang direktur atau agen itu sepenuhnya dilimpahkan pada korporasinya, karena secara umum harus ditemukan terlebih dahulu pelanggaran dari peraturan tertentu oleh korporasi barulah dipertanyakan siapa yang melakukan kesalahan atau kelalaian tersebut untuk dimintakan.

 

Kata Kunci:     Analisis Yuridis, Korporasi, Pidana Pencemaran Lingkungan


Full Text:

PDF

References


Agoes Soegianto, Ilmu Lingkungan, Sarana Menuju Masyarakat Berkelanjutan, Airlangga University Press, Surabaya, 2010.

Alvi Syahrin, Beberapa Isu Hukum Lingkungan Kepidanaan, PT. Softmedia, Jakarta, 2009.

Andi Hamzah, KUHP dan KUHAP, PT Rineka Cipta, Jakarta, 1990.

Andi Hamzah, Penegakan Hukum Lingkungan, Sinar Grafika, Jakarta, 2008.

Barda Nawawi Arief, 1990, Perbandingan Hukum Pidana, Jakarta: Rajawali Pers,.

Chaidir Ali, 1991, Badan Hukum, Cet 2, Bandung: Alumni.

Danusaputro Munadjat, (1980), Hukum Lingkungan Buku I, Bandung: Bina Cipta.

Edi Setiadi dan Rena Yulia, Hukum Pidana Ekonomi dalam Romli Atmasasmita, AsasAsas Perbandingan Hukum, YLBHI, Jakarta, 1989.




DOI: https://doi.org/10.36294/pionir.v5i4.908

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Lisensi Creative Commons
Ciptaan disebarluaskan di bawah Lisensi Creative Commons Atribusi 4.0 Internasional.