TINJAUAN YURIDIS MENGENAI TUGAS DAN KEWAJIBAN PELAYANAN PUBLIK TENTANG KEWAJIBAN PAJAK DITINJAU DARI HUKUM ADMINSISTRASI NEGARA
Abstract
Pelayanan publik pada dasarnya memiliki tujuan untuk memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa, sebagaimana yang tercantum di dalam pembukaan Undang-undang Dasar 1945. Amanat tersebut mengandung makna negara berkewajiban memenuhi kebutuhan setiap warga negara melalui suatu sistem pemerintahan yang mendukung terciptanya penyelenggaraan pelayanan publik yang prima dalam rangka memenuhi kebutuhan dasar dan hak sipil setiap warga negara atas barang publik, jasa publik, dan pelayanan administrative. Aparat pemerintah selaku abdi masyarakat mempunyai kewajiban untuk memberikan pelayanan yang terbaik kepada masyarakat. Oleh karena itu, untuk terciptanya hubungan yang baik antara aparat pemerintahan dan masyarakat,maka dibutuhkan kerjasama yang baik pula diantara keduanya. Berdasarkan hal tersebut, maka permasalahan yang akan diteliti adalah:1. Bagaimana pelaksanaan pelayanan publik terhadap wajib pajak menurut Undang-undang Nomor 25 tahun 2009 tentang Pelayanan Publik. 2. Bagaimana kendala dan upaya yang dapat dilakukan untuk peningkatan kualitas pelayanan pubik terhadap wajib pajak. Metode pendekatan yang digunakan adalah pendekatan yuridis dan spesifikasi yang digunakan dalam penelitian ini bersifat penelitian deskriptif analitis. Berdasarkan hasil penelitian dapat diketahui bahwa untuk mencapai dan menciptakan masyarakat yang sejahtera, dibutuhkan pembiayaan yang cukup besar. Demi berhasilnya usaha ini, negara mencari pembiayaannya dengan cara menarik pajak. Penarikan atau pemungutan pajak adalah suatu fungsi yang harus dilaksanakan oleh negara sebagai suatu fungsi esensial. Pajak sudah merupakan suatu conditiesine qua non (syarat mutlak) bagi penambahan keuangan negara di beberapa negara yang sudah maju.
Kata Kunci : Tinjauan Yuridis, Kewajiban Pelayanan Publik, Kewajiban Pajak
Full Text:
PDFReferences
A. Buku
Tryana, A.M. 2013. Kesadaran Perpajakan, Sanksi Pajak, Sikap Fiskus Terhadap Kepatuhan Wpop Di Kabupaten Minahasa Selatan, Universitas Sam Ratulangi Manado.
Tujuan bernegara yang tercantum dalam Pembukaan UUD 1945
B. Peraturan Perundang-undangan
UU No. 25 Tahun 2009, Penjelasan Pasal Alinea ke-1
DOI: https://doi.org/10.36294/pionir.v5i4.907
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Ciptaan disebarluaskan di bawah Lisensi Creative Commons Atribusi 4.0 Internasional.