ASPEK HUKUM PRINSIP KETERBUKAAN PERDAGANGAN SAHAM OLEH PROFESI PENUNJANG PASAR MODAL
Abstract
Prinsip transparansi (keterbukaan) oleh perusahaan jasa penilai dalam penawaran saham perdana merupakan hal yang penting bagi investor untuk mengambil keputusan apakah akan membeli suatu Efek atau tidak dari perusahaan go public berdasarkan atas laporan yang disampaikan oleh perusahaan jasa penilai dari hasil penilaiannya terhadap harta perusahaan tersebut yang dilampirkan dalam dokumen propektus secara transparan. Hal inilah yang kemudian menimbulkan pertanyaan mengenai penerapan prinsip keterbukaan, hingga mengenai pelaksanaan pekerjaan profesi penilai dalam penawaran saham perdana. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif dan bersifat deskriptif. Data yang digunakan dalam penelitian ini ialah data sekunder. Seluruh data tersebut dikumpulkan dengan menggunakan teknik studi kepustakaan. Kemudian data yang telah terkumpul tersebut dianalisis secara normatif kualitatif. Penilai adalah pihak yang menerbitkan dan menandatangani laporan penilaian atas nilai aktiva, yang disusun berdasarkan pemeriksaan menurut keahlian dari penilai. Profesi maupun usaha jasa peniiai masih menyimpan berbagai problematika, masalah satu problematika terpenting adalah mengenai penerapan prinsip transparansi. Laporan yang dibuat oleh jasa penilai menjadi sumber informasi utama dan salah satu tolak ukur bagi investor mengenai potensi dari perusahaan yang akan menjadi tempat berinvestasi baginya. Untuk itulah ditekankan perlunya prinsip transparansi untuk melindungi semua pihak yang terkait dalam penawaran saham perdana, terutama investor. Dalam menilai dan membuat laporan penilaian, belum ada payung hukum setingkat Undang-Undang yang secara khusus mengatur usaha jasa penilai dan profesi penilai, sehingga diharapkan Pemerintah segera membentuk dan memberlakukannya. Profesi penilai juga harus berpedoman pada standar-standar penilaian dan kode etiknya. Apabila ditemukan adanya pelanggaran baik disengaja maupun akibat suatu kelalaian dapat dikenakan sanksi pidana perdata, maupun sanksi administratif.
Kata Kunci : prinsip transparansi, saham, investor
Full Text:
PDFReferences
DAFTAR PUSTAKA
Adrian Sutedi, Sesi-Sesi Hukum Pasar Modal. (Jakarta: Ghalia Indonesia- 2009). hlm. 2
Bab IV Butir A.7 dari Ketetapan MPR No. IV/MPR/1999 tentang Garis-garis Besar Haluan-Negara Tahun 1999 - 2004
Butir B.7 Bab IV Garis-garis Besar Haluan Negara
Pasal 1 Ayat 13 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 Tentang Pasar Modal
Kode Etik Penilai Indonesia 2013 Pasal 1.0-2-0.
Kode Etik Penilai Indonesia 2013 Pasal 4.4.1
DOI: https://doi.org/10.36294/pionir.v5i4.904
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Ciptaan disebarluaskan di bawah Lisensi Creative Commons Atribusi 4.0 Internasional.