PERTANGGUNG JAWABAN HAKIM TERHADAP PUTUSAN YANG SALAH AKIBAT KETERANGAN PALSU
Abstract
Pasal 24 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945 bahwa kekuasaan kehakiman merupakan kekuasaan yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan. Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 Tentang Kekuasaan Kehakiman pasal 1 ayat (1) menerangkan bahwa kekuasaan kehakiman ialah kekuasaan negara yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan berdasarkan pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, demi terselenggaranya Negara Hukum Republik Indonesia.
Untuk menemukan jawaban permasalahan mengenai Pertanggungjawaban hakim terhadap putusan yang salah akibat keterangan palsu dan Sanksi terhadap hakim yang memberikan putusan salah akibat keterangan palsu dalam skripsi ini. Penulis menggunakan yuridis normati atau study kepustakaan yaitu suatu penelitian yang secara deduktif dimulai dari analisa terhadap pasal-pasal dalam peraturan perundang-undangan yang mengatur terhadap permasalahan di atas.
Hasil pembahasan mengenai Pertanggungjawaban hakim terhadap putusan yang salah akibat keterangan palsu, hakim mempunyai tanggung jawab kepada Tuhan tentunya tak seorang manusia pun tahu apa dampak/imbalan yang akan di terima seorang hakim akibat putusanya tersebut. Hakim juga bertanggung jawab terhadap hukum dimana seorang hakim sadar akan jika pengadilan yang lebih tinggi menilai putusan tersebut keliru maka putusan tersebut dapat dibatalkan. Pertanggung jawabannya hakim kepada masyarakat berwujud pada adanya sikap keterbukaan dan kesiapan lembaga peradilan/hakim untuk di beri penilaian berupa kritik ataupun dukungan terhadap putusan yang dikeluarkan oleh hakim. Dan Sanksi terhadap hakim yang memberikan putusan salah akibat keterangan palsu, hakim akan di kenai sanksi apa bila terbukti melakukan pelanggaran, sanksi-sanksi tersebut berupa teguran tertulis, pemberhentian sementara maupun pemberhentian tetap.
Kata Kunci: Pertanggungjawaban Hakim, Putusan Salah
Full Text:
PDFReferences
A.Buku-buku :
Binsar M. Gultom, pandangan kritis seorang hakim, Jakarta: PT. gramedia, 2015.
Imam Ansori Saleh, konsep pengawasan kehakiman, Malang: setara press, 2014.
K. Wantjik Saleh, hukum acara perdata HIR/RBG, Jakarta: ghalia Indonesia,1981.
M. yahya harahap , pembahasan permasalahan dan penerapan kuhap, Jakarta: sinar garfika, 2008.
M. syamsudin, ilmu hukum profetik, Yogyakarta:Pusat study hukum (PSH) FH UII, 2013.
Rimdan, kekuasaan kehakiman pasca-amandemen konstitusi, Jakarta: kencana prenada media group, 2012.
Satjipto rahardjo, Ilmu Hukum, Bandung:PT. Citra Aditya Bakti, 2010.
Sidharta, moralitas profesi hukum, Bandung:refika aditama, 2006.
Soerjono soekanto, Pengantar Penelitian Hukum, Jakarta: UI-PRESS, 1986.
Suhrawardi K. Lubis, Etika Profesi Hukum, Jakarta:Sinar Grafika,2014.
B.Peraturan Perundang-Undangan
Undang-Undang Dasar 1945
Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 Tentang Kekuasaan Kehakiman
Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2011 Tentang Komisi Yudisial
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 Tentang Mahkamah Agung
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2011 Tentang Mahkamah Konstitusi
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2004 Tentang Peradilan Umum
Undang-Undang Nomor 49 Tahun 2009 Tentang Peradilan Umum
Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 Tentang Peradilan Agama
Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 Tentang Peradilan Militer
Undang-Undang Nomor 51 Tahun 2009 Tentang Peradilan Tata Usaha Negara
Keputusan Bersama Mahkamah Agung Republik Indonesia dan Komisi Yudisial
Republik Indonesia Nomor: 047/KMA/SKB/IV/2009 Tentang Kode Etik dan
Pedoman Prilaku Hakim
Kitab Undang-Undang Hukum Perata
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana
Peraturan Bersama Mahkamah Agung Republik Indonesia dan Komisi Yudisial
Republik Indonesia Nomor: 07/PB/MA/IX/2012 Panduan Penegakan Tentang
Kode Etik dan Pedoman Prilaku Hakim
DOI: https://doi.org/10.36294/pionir.v5i3.737
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Ciptaan disebarluaskan di bawah Lisensi Creative Commons Atribusi 4.0 Internasional.