PENGATURAN HUKUM HUBUNGAN KERJA ANTARA PENGUSAHA DAN PEKERJA DALAM KAITANYA DENGAN PERJANJIAN KERJA BERSAMA (PKB)

Mangaraja Manurung, Eva Noviyana, Ardhica Fauzi, Sumiaty Sumiaty, Kamarulzaman Kamarulzaman, Arbin Tanjung

Abstract


Perjanjian kerja bersama antara pekerja dan pengusaha merupakan hal yang sangat penting mengingat bahwa hak-hak pekerja merupakan hak yang harus dipenuhi. Indonesia mengatur seluruh aturan yang melekat pada pekerja dan pengusaha dimana keduanya memiliki hak dan tanggungjawab baik sebagai pekerja maupun pengusaha. Dalam perjanjian kerja bersama diatur mengenai jaminan-jaminan pekerja, berkaitan dengan hal tersebut penelitian ini membahas mengenai pengaturan upah, cuti, waktu kerja dan jaminan sosial sebagai hak-hak normatif pekerja/buruh di perusahaan. proses penyelesaian perselisihan dalam hubungan kerja antara pekerja/buruh dengan pengusaha. Penelitian normatif disebut penelitian hukum doktrinal dan dikonsepkan sebagai apa yang tertulis dalam peraturan perundang-undangan (law in boks) atau sebagai kaidah atau norma yang merupakan patokan berperilaku manusia yang dianggap pantas. Dalam penelitian normatif berusaha untuk mengkaji dan mencari jawaban tentang apa yang seharusnya dari setiap permasalahan Kata Kunci : Hubungan Kerja, Pekerja, Pengusaha, Perjanjian Kerja Bersama

Full Text:

PDF

References


DAFTAR PUSTAKA

Buku-Buku

Fahroji Ikhwan, Hukum Perburuhan, Jakarta: Setara Perss, 2015

Halili Toha, Hari Pramono, Hubungan Kerja Antara Majikan Dan Buruh, (PT. Bina Aksara; Jakarta; 1987) hlm: 57

Lalu Husni, Pengantar Hukum Ketenagakerjaan Indonesia, (Jakarta; Rajawali Pers; ), hal:24

Mathius Tambing, Atum Burhanuddin, Pokok-Pokok Perjuangan Hukum Ketenagakerjaan, (F.SP.KSI; jakarta; 2010), hlm: 62

Skripsi, Pelaksanaan Hubungan Kerja Antara Pengusaha Dan Pekerja Dalam Kaitanya Dengan Aspek Norma Kerja Di Solopos, Devita Christi Rosali, Fakultas Hukum, Universitas Sebelas Maret Surakarta.

Peraturan Perundang-Undangan

Undang-Undang Nomor 13 tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan; Pasal 151 dan Pasal 153

Undang-Undang Nomor 2 tahun 2004 Tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial

Situs Internet

https://idtesis.com/metode-penelitian-hukum-empiris-dan-normatif/di akses pada tanggal 26 mei 2018

https://id.m.wikipedia.org/wiki/badan-penyelenggara-jaminan-sosial

https://gajimu.com/pekerja-yanglayak/serikat-pekerja/hubungan-industrial

Ibid, pasal 3 ayat 1

http://nielasafiraaa.blogspot.com/2014/01/konsolisasi.html?m=1




DOI: https://doi.org/10.36294/pionir.v8i2.2708

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Lisensi Creative Commons
Ciptaan disebarluaskan di bawah Lisensi Creative Commons Atribusi 4.0 Internasional.