PELAKSANAAN PROGRAM ASURANSI KECELAKAAN DI JALAN RAYA (STUDI DI KANTOR PT. JASA RAHARJA (PERSERO) PERWAKILAN KISARAN

Zuanda Zuanda, Mangaraja Manurung

Abstract


Asuransi bertujuan untuk memberikan penjaminan pada setiap orang yang menjadi korban akibat peristiwa kecelakaan lalu lintas (LAKALANTAS) yang secara defenisi tujuannya ialah mengurangi atau meringankan beban para ahliwaris/korban. Atas nama sebuah tanggung jawab moral pemerintah pada korban lalu dibuatlah sebuah pertanggungan sebagai satu-satunya jalan buat pengalihan seluruh resiko atau sebagian yang menimpa manusia. Dalam proses pertanggungan itu, pemerintah melalui PT. Jasa Raharja (Persero) menyerahkan perlindungan dan jaminan pada korban yang meninggal dunia/kematian, korban yang mengalami luka-luka butuh perawatan, cacat tetap, serta membayarkan biaya perawatan korban sebagai pengganti biaya pertolongan pertama pada kecelakaan (P3K), pengganti biaya ambulan dan memberikan biaya penguburan yang tidak diketahui ahli warisnya.

 

Kata kunci: Pelaksanaan, Program, Asuransi, Kecelakaan, Di Jalan Raya.

Full Text:

PDF

References


Ari, Indra Perdana, Irda Pratiwi. “Tinjauan Yuridis Terhadap Pengesahan PT Sebagai Badan Hukum Melalui Sistem Administrasi Badan Hukum.” Jurnal Pionir LPPM Universitas Asahan 6, no. 1 (2020): 47–55.

Bambang Sunggono. Metodologi Penelitian Hukum. Edited by PT Raja Grafindo Persada. Jakarta, 2004.

Djoko Prakoso. Hukum Asuransi Indonesia,. Jakarta: PT. Rineka Cipta, 2000.

Jonny Ibrahim. Teori Dan Metode Penelitian Hukum Normatif,. Surabaya: Bayu Media Publishing, 2006.

Libna, Abdul Gani, Junindra Martua. “Tinjauan Yuridis Mengenai Tugas Dan Kewajiban Pelayanan Publik Tentang Kewajiban Pajak Ditinjau Dari Hukum Adminsistrasi Negara.” Jurnal Pionir LPPM Universitas Asahan 53, no. 9 (2019): 1689–1699.

Mardalis. Metode Penelitian (Suatu Pendekatan Proposal),. Jakarta: Bumi Aksara, 2004.

Peter Mahmud Marzuki. Legal Research. Edited by Kencana Prenanda Group. Jakarta, 2005.

Soebekti. Hukum Perjanjian. Jakarta: PT. Pembimbing Masa, 1973.

Soekanto, Soerjono, and Sri Mamudji. Penelitian Hukum Normatif, Suatu Tinjauan Singkat. Jakarta : Raja Grafindo Persada, 2011.

Tanjung, Indra Perdana. “Sosialisasi Kearifan Lokal Dalam Mengatasi Konflik Horizontal Pada Masyarakat.” Jurnal Pionir LPPM Universitas Asahan (2019): 607–616.

Hasil Wawancara Dengan Bapak Abdul Bar, SE. (Kepala Perwakilan PT. Jasa Raharja Perwakilan Kisaran) Pada Tanggal 26Agustus 2020.




DOI: https://doi.org/10.36294/pionir.v8i1.2443

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Lisensi Creative Commons
Ciptaan disebarluaskan di bawah Lisensi Creative Commons Atribusi 4.0 Internasional.