TATA CARA PELAKSANAAN DIVERSI PADA TINGKAT PENYIDIKAN DI KEPOLISIAN
Abstract
Pasal 1 angka (7) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak menyatakan bahwa diversi adalah pengalihan penyelesaian perkara Anak dari proses peradilan pidana ke proses diluar peradilan pidana. Selain diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, diversi juga diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2015 tentang Pedoman Pelaksanaan diversi dan Penanganan Anak yang Belum Berumur Dua Belas Tahun. Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2014 tentang Pedoman Pelaksanaan diversi dalam Sistem Peradilan Pidana Anak. Peraturan Jaksa Agung RI No. Per-006/A/J.A/04/2015 tentang Pedoman Pelaksanaan diversi pada Tingkat Penuntutan.
Menurut Pasal 29 Undang-Undang No. 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Perdilan Pidana Anak, Ayat (1) penyidik wajib mengupayakan diversi dalam waktu paling lama tujuh hari setelah penyidikan dimulai. (2) Proses diversi sebagaimana di maksud pada ayat (1) dilaksanakan paling lama tiga puluh hari setelah dimulainya diversi. (3) dalam hal proses diversi berhasil mencapai kesepakatan, Penyidik menyampaikan berita acara diversi beserta kesepakatan diversi kepada ketua pengadian negeri untuk dibuat penetapan. (4) dalam hal diversi gagal, Penyidik wajib melanjutkan Penyidikan dan melimpahkan perkara ke Penuntut Umum dengan melampirkan berita acara diversi dan laporan penelitian kemasyarakatan.
Kata kunci: Diversi, Penyidikan di Kepolisian.
Full Text:
PDFReferences
Anggar Sigit Pramukti, Fuady Primaharsya, Sistem Peradilan Pidana Anak, (Yogyakarta: Pustaka Yustisia, 2015)
Dahlan Sinaga, Penegakkan Hukum dengan Pendekatan Diversi, (Yogyakarta: Nusa Media Yogyakarta, 2017).
M. Nasir Djamil, 2013, Anak Bukan Untuk Dihukum, Sinar Grafika.
Undang-Undang Dasar 1945.
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.
Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 Tentang Kekuasaan Kehakiman.
Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2015 tentang Pedoman Pelaksanaan diversi dan Penanganan Anak yang Belum Berumur Dua Belas Tahun.
Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2014 tentang Pedoman Pelaksanaan diversi dalam Sistem Peradilan Pidana Anak.
Peraturan Jaksa Agung RI No. Per-006/A/J.A/04/2015 tentang Pedoman Pelaksanaan diversi pada Tingkat Penuntutan.
DOI: https://doi.org/10.36294/pionir.v2i4.198
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Ciptaan disebarluaskan di bawah Lisensi Creative Commons Atribusi 4.0 Internasional.