KEDUDUKAN HUKUM PERUSAHAAN DALAM NEGERI “PMDN” SETELAH SAHAMNYA DIBELI (DIAKUISISI) OLEH WARGA NEGARA ASING ATAU BADAN HUKUM ASING

M. Irfan Islami Rambe

Abstract


Pada makalah ini membahas tentang kedudukan hukum Perusahaan Dalam Negeri “PMDN” setelah Sahamnya dibeli (Diakuisisi) oleh warga negara asing atau badan hukum asing. Penulisan makalah ini menggunakan metode tinjauan literatur (library research).

Pembelian saham secara akuisisi pada peruasahaan bukan PMA oleh warga negara asing atau badan hukum asing dapat dilakukan dengan memperhatikan anggaran dasar serta Undang-Undang Perseroan Terbatas. Akusisi yang dilakukan terhadap perusahaan bukan PMA ini tentunya harus dapat memperhatikan persetujuan atau izin-izin oleh instansi terkait dalam hal ini BKPM, BPDPPM, BPDKPM, dan memperhatikan Perpres No. 39 Tahun 2014 yang mana didalamnya mengatur tentang besaran saham (% saham) yang dapat dimiliki oleh warga negara asing maupun badan hukum asing, serta bentuk usaha apa yang di perbolehkan menggunakan modal asing tersebut. Akibat hukum dari akuisisi yaitu beralihnya hak dan kewajiban suatu perusahaan yang diakuisisi kepada pengakuisisi dalam pengambilalihan (akuisisi) biasanya pihak pengakuisisi memiliki ukuran yang lebih besar maupun lebih kecil dibanding dengan pihak yang diakuisisi. Dengan lebih besarnya pengambilalihan pihak pngakuisisi dalam Perseroan Terbatas sangat berpengaruh dengan pengendalian Perseroan terbatas.

 

Kata Kunci : Pengalihan Saham, PMDN, PMA


Full Text:

PDF

References


Munir Fuady, Hukum Tentang Akuisisi, Take Over dan LBO (Berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007),Bandung: PT Citra Aditya Bakti:2008.

Marwan, M., dan Jimmy P, Kamus Hukum, (Surabaya: Reality Publisher, 2009), hal. 32

Iswi Hariyani Sefianto, cita yustisia, Marger, Konsolidasi, Akuisisi, & Pemisahan Perusahaan. Jakarta: Transmedia Pustaka, 2011.

Akuisisi & Proses Legal Due-Diligence Dalam Akuisisi Perseroan Terbatas http://solusi-hukum.blogspot.com/

Ismail Suny, Tinjauan dan Pembahasan UU Penanaman modal Asing &Kredit Luar Negeri, Jakarta: Penerbit Pradnya Paramita, 1972.

Lampiran IX Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 12 Tahun 2009 Tentang Pedoman Dan Tata Cara Permohonan Penanaman Modal.

Pasal 23 Peraturan Kepala BKPM No. 12 Tahun 2009 Tentang Pedoman dan Tata Cara Permohonan Penanaman Modal.




DOI: https://doi.org/10.36294/pionir.v2i4.194

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Lisensi Creative Commons
Ciptaan disebarluaskan di bawah Lisensi Creative Commons Atribusi 4.0 Internasional.