KEDUDUKAN WEBSITE SEBAGAI ALAT BUKTI DALAM HUKUM ACARA PIDANA DITINJAU DARI UNDANG-UNDANG NOMOR 11 TAHUN 2008 TENTANG INFORMASI TRANSAKSI ELEKTRONIK

Emiel Salim Siregar

Abstract


Perkembangan teknologi menyebabkan tergesernya bentuk media cetak menjadi bentuk media digital (paper less) beberapa contoh dari perkembangan ini dengan adanya media pemberitaan online seperti Detikcom. Dikatakan demikian karena hukum pidana hanya sebagai salah satu dari saran kontrol masyarakat (social). Teknologi informasi dan komunikasi telah mengubah perilaku masyarakat dan peradaban manusia secara global. Perkembangan teknologi Web terkait secara langsung dengan perkembangan internet. Internet telah menjadi tulang punggung utama dari perkembangan teknologi Web. Pertumbuhan penggunaan internet berbanding lurus dengan pertambahan penggunaan Web sebagai salah satu dari aplikasi dari internet.

Kata Kunci: Website, Hukum Pidana, Undang-undang No.  11 Tahun 2008, Informasi


Full Text:

PDF

References


Afiah, Ratna Nurul, Barang Bukti dalam Proses Pidana Jakarta: Sinar Grafika, 1989.

Agus Raharjo, Cyber Crime Pemahaman dan Upaya Pencegahan Kejahatan Berteknologi: PT Citra Aditya Bakti, 2002

Anwar, H,A,K. Moch, Beberapa Ketentuan Umum Dalam Buku Pertama KUHP, Bandung: Alumni, 1981.

Bruce Middleton Bruce, Cyber crime investigator’s field guide. Florida: CRC Press LCC, 2002.

Hamzah, Andi. Hukum Acara Pidana Indonesia Edisi Revisi. Jakarta: Sinar Grafika 2001.

Hari Sasangka dan Lily Rosita, Hukum Pembuktian Dalam Perkara Pidana, Mandar Maju, Bandung, 2003.

Lamintang, P. A. F. Dasar-dasar Hukum Pidana Indonesia, Bandung: Sinar Baru, 1990.




DOI: https://doi.org/10.36294/pionir.v2i4.192

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Lisensi Creative Commons
Ciptaan disebarluaskan di bawah Lisensi Creative Commons Atribusi 4.0 Internasional.