PERANAN VISUM ET REPERTUM PADA TAHAP PENYIDIKAN YANG DILAKUKAN POLRES ASAHAN PADA KASUS TINDAK PIDANA PEMERKOSAAN SESUAI DENGAN KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM ACARA PIDANA
Abstract
Pemeriksaan suatu perkara pidana di dalam suatu proses peradilan pada hakekatnya adalah bertujuan untuk mencari kebenaran materiil (materiile waarheid) terhadap perkara tersebut. Hal ini dapat dilihat dari adanya berbagai usaha yang dilakukan oleh aparat penegak hukum dalam memperoleh bukti-bukti yang dibutuhkan untuk mengungkap suatu perkara baik pada tahap pemeriksaan pendahuluan seperti penyidikan dan penuntutan maupun pada tahap persidangan perkara tersebut.
Proses penyelesaian perkara pidana penegak hukum wajib mengusahakan pengumpulan bukti maupun fakta mengenai perkara pidana yang ditangani dengan selengkap mungkin. Adapun mengenai alat-alat bukti yang sah sebagaimana dimaksud diatas dan yang telah ditentukan menurut ketentuan perundang-undangan adalah sebagaimana diatur dalam Undang-undang No.8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Di dalam usaha memperoleh bukti-bukti yang diperlukan guna kepentingan pemeriksaan suatu perkara pidana, seringkali para penegak hukum dihadapkan pada suatu masalah atau hal-hal tertentu yang tidak dapat diselesaikan sendiri dikarenakan masalah tersebut berada di luar kemampuan atau keahliannya. Dalam hal demikian maka bantuan seorang ahli sangat penting diperlukan dalam rangka mencari kebenaran materiil selengkap-lengkapnya bagi para penegak hukum tersebut.
Pihak Kepolisian selaku aparat penyidik membutuhkan keterangan ahli dalam tindakan penyidikan yang dilakukannya yaitu pada pengungkapan kasus perkosaan. Kasus kejahatan kesusilaan yang menyerang kehormatan seseorang dimana dilakukan tindakan seksual dalam bentuk persetubuhan dengan menggunakan ancaman kekerasan atau kekerasan ini, membutuhkan bantuan keterangan ahli dalam penyidikannya. Keterangan ahli yang dimaksud ini yaitu keterangan dari dokter yang dapat membantu penyidik dalam memberikan bukti berupa keterangan medis yang sah.
Kata Kunci : Penyidikan, Keterangan Saksi Ahli, Petugas Kepolisian. Undang-undang No.8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidan (KUHAP).
Full Text:
PDFReferences
Kerjasama antara Kejaksaan Agung RI dengan FHPM Unibraw, Laporan Penelitian Tentang Masalah Visum Et Repertum Sebagai Alat Bukti, Depdikbud Fakultas Hukum Universitas Brawijaya Malang, 1981/1982.
Kerjasama antara Kejaksaan Agung RI dengan FHPM Unibraw, Ibid., h.5 dikutip dari Prof. A. Karim Nasution, S.H., Masalah Hukum Pembuktian Dalam Kasus Pidana, Jilid II, tanpa nama penerbit, 1975.
H.M.Soedjatmiko, Ilmu Kedokteran Forensik, Fakultas Kedokteran Universitas Brawijaya Malang, 2001.
Moeljatno, Asas-Asas Hukum Pidana, Rineka Cipta, Jakarta, 1993.
Andy Hamzah (I), Hukum Acara Pidana Indonesia, CV. Sapta Artha Jaya, Jakarta, 1996,
Wirjono Projodikoro, Hukum Acara Pidana di Indonesia, Sumur Bandung, Jakarta, 1967
Soedjono. D, Pemeriksaan Pendahuluan Menurut KUHAP, Penerbit Alumni, Bandung, 1982.
Moeljatno, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, Cetakan kesembilan belas, Bumi Aksara, Jakarta, 1996.
Adami Chazawi, Tindak Pidana Mengenai Kesopanan, Biro Konsultasi & Bantuan Hukum Fakultas Hukum Universitas Brawijaya, Malang, 2002.
Leden Marpaung, Kejahatan Terhadap Kesusilaan Dan Masalah Prevensinya, Sinar Grafika, Jakarta, Cetakan I 1996.
P.A.F. Lamintang, Delik-Delik Khusus Tindak Pidana Melanggar Norma-Norma Kesusilaan Dan Norma-Norma Kepatutan, Mandar Maju, Bandung, 1990
DOI: https://doi.org/10.36294/pionir.v2i3.185
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Ciptaan disebarluaskan di bawah Lisensi Creative Commons Atribusi 4.0 Internasional.