PEMUTUSAN INSTALASI PIPA AIR MILIK PERUSAHAAN (STUDI DI KANTOR PDAM TIRTA SILAU PIASA KABUPATEN ASAHAN)
Abstract
Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Silau Piasa dalam melakukan penertiban terhadap konsumen atau pelanggan yang melakukan pembayaran tagihan air tidak tepat waktu atau tidak melakukan pembayaran tagihan lebih dari 3 (tiga) bulan berturut-turut akan dilakukan pemutusan instalasi pipa. Hal ini sesuai dengan Keputusan Direktur Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Silau Piasa Nomor 690/969/PDAM-TS/IX/2016 tentang Pedoman Teknis Penetapan Golongan Tarif dan Pelaksanaan Sambungan Air Minum Pada Pelanggan Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Silau Piasa Kabupaten Asahan.Penelitian ini merupakan penelitian hukum empiris (yuridis empiris) adalah jenis penelitian hukum sosiologi dan dapat disebut pula dengan penelitian lapangan, yaitu mengkaji ketentuan hukum yang berlaku serta apa yang terjadi dalam kenyataannya di masyarakat. Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah bagaimana penerapan Peraturan Direktur Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Piasa Silau Nomor 690/969/PDAM-TS/IX/2016 terhadap pemutusan instalasi pipi air milik persahaan akibat tunggakan pelanggan dan bagaimana kendala yang dihadapi Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Silau Piasa Kabupaten Asahan dalam melakukan pemutusan instalasi pipa air.Pelanggan yang tidak dapat membayar tagihan rekening air akan diberikan sanksi dari Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Silaupiasa. Sesuai dari Lampiran II Keputusan Direktur PDAM Tirta Silaupiasa Nomor 690/969/PDAM-TS/IX/2016 tentang Pedoman Tehnis Penetapan Golongan Tarif dan Pelaksanaan Sambungan Air Minum Pada Pelanggan Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Silaupiasa Kabupaten Asahan, sanksi yang diberikan kepada pelanggan yang melakukan penunggakan tagihan rekening air maka diberikan sanksi denda, melakukan penutupan dan pemutusan aliran air minum sementara dan melakukan pembongkaran instalasi aliran air minum. Sanksi yang diberikan kepada pelanggan yang melakukan tunggakan pembayaran rekening air tentunya harus dilakukan sesuai dengan prosedur yang ada, yaitu dengan pemberian surat teguran pertama sampai surat teguran ketiga dan jika tidak diindahkan maka pada surat teguran ketiga maka Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Silaupiasa dapat melakukan pemutusan instalasi sambungan air secara sepihak. Dimana jarak waktu pemberian surat teguran petama dan yang ke-dua serta surat teguran yang ke-dua dan yang ke-tiga merupakan kasil kesepakatan antara pelanggan dengan Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Silaupiasa. Semua ini berdasarkan Keputusan Direktur Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Silaupiasa Nomor 690/969/PDAM-TS/IX/2016 tentang Pedoman Tehnis Penetapan Golongan Tarif dan Pelaksanaan Sambungan Air Minum Pada Pelanggan Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Silaupiasa Kabupaten Asahan. Kebijakan ini tentunya sesuai dengan pada Pasal 15 ayat (3) huruf e Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 23 Tahun 2006 tentang Pedoman Teknis dan Tata Cara Pengaturan Tarif Air Minum Pada Perusahaan Daerah Air Minum dimana dibahas bahwa salah satu pendapatan dari Perusahaan Daearh Air Minum adalah pendapatan denda yang diterima dari pelanggan
Kata Kunci : pemutusan, Intalansi, Air Minum
Full Text:
PDFReferences
a. Buku
Amiruddin, Pengantar Metode Penelitian Hukum, Jakarta:PT. Raja Grafindo Persada, 2006
Marzuki, Metodologi Riset, Yogyakarta:PT. Hanindita Offest, 1983
Purwosutjipto,HMN,Pengertian Pokok Hukum Dagang Indonesia, Jakarta: Djambatan, 1999
Siombo, MarhaeniRia, HukumLingkungandanPelaksanaan Pembangunan Berkelanjutan di Indonesia, Jakarta:PTGramediaPustakaUtama, 2012
Sudarto, Metodologi Penelitian Filsafat, Jakarta:Raja Grafindo Persada, 2002
Waluyo, Bambang, Penelitian Hukum Dalam Praktek, Jakarta:Sinar Grafika, 2002
b. Perundang-Undangan dan Peraturan
Undang-Undang Negara Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1962 tentang Perusahaan Daerah
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004 tentang Sumber Daya Air
Peraturan Daerah Kabupaten Asahan Nomor 8 Tahun 2005 tentang Pemberian Nama Rumah Sakit Umum Kisaran dan Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Asahan.
Keputusan Bupati Asahan Nomor 414-EKON Tahun 2016 tertanggal 7 Oktober 2016 tentang Pengesahan atas Keputusan Direktur Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Silaupiasa Nomor 690/657/PDAM-TS/VI/2016 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Silaupiasa
Keputusan Direktur Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Silau Piasa Nomor 690/969/PDAM-TS/IX/2016 tentang Pedoman Teknis Penetapan Golongan Tarif dan Pelaksanaan Sambungan Air Minum Pada Pelanggan Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Silau Piasa Kabupaten Asahan
DOI: https://doi.org/10.36294/pionir.v7i1.1833
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Ciptaan disebarluaskan di bawah Lisensi Creative Commons Atribusi 4.0 Internasional.