PELAKSANAAN DISKRESI OLEH POLISI DALAM PROSES PENYIDIKAN DITINJAU DARI UNDANG–UNDANG NOMOR 2 TAHUN 2002 TENTANG KEPOLISIAN REPUBLIK INDONESIA
Abstract
The application of the discretion process by the police during an investigation is useful for creating efficiency and effectiveness in decision making. Investigations are carried out if the case is included in a crime in accordance with KUHAP article 109, but sometimes the investigation is not carried out because the party concerned has decided to take the peaceful path. In this condition the investigator makes a decision or discretion. Discretion is carried out if it is considered more effective as the best way out in making a decision. Factors that encourage the implementation of discretion in investigations include, internal factors include the substance of adequate laws, investigators, infrastructure factors. Next external factors include: the influence of other people and the factors of values that exist in the community. While the factors that inhibit the process of discretion in the investigation include internal factors include: limited budget, lack of sense of responsibility and human resources, there is still discrimination treatment by law enforcement , and the individualist attitudes of legal officers, as well as external factors include: Lack of cooperation in the community because the community thinks that discretion violates the law.
Keywords: Discretion, Investigation Process, The Police.
Full Text:
PDFReferences
A. Buku
Atmasasmita, Romli.1996. Peradilan Pidana(Criminal Justice System) Perspektif Eksistensialisme dan Abolisionalisme. Jakarta : Bina Cipta.
Atmasasmita, Romli. 2010. Sistem Peradilan Pidana Kontemporer. Jakarta : Kencana Prenada Media.
Echol,M. John dan Hasan Shadilly. 2005. Kamus Inggris Indonesia Edisi yang Diperbaharui Jakarta: Gramedia Pustaka Utama.
Faal, M. 1991. Penyaringan Perkara Pidana oleh Polisi (Diskresi Kepolisian). Jakarta: Pradnya Paramita.
Kriyantono, Rachmat. 2007. Teknik Praktis Riset Komunikasi. Jakarta: Prenada.
Lembaga Pendidikan dan Pelatihan Kepolisian Republik Indonesia. 2002. Buku Pedoman Pelaksanaan Tugas Bintara Polisi. Jakarta: Mabes Polri.
Marpaung, Leden. 2009. Proses penanganan Perkara Pidana ( Penyelidikan & Penyidikan). Jakarta: Sinar Grafika.
M. Hadjon, Philipus. 1993. Pemerintah Menurut Hukum. Surabaya: Yuridika.
Muchsin. 2005. Ikhtisar Ilmu Hukum. Jakarta: Sinar Grafika.
Prakoso, Abintoro. 2011. Diskresi Kewenangan Polisi. Yogakarta: Aswaja Pressindo.
Raharjo, Satjipto dan Anton Tabah. 1993. Polisi Pelaku dan Pemikir. Jakarta: Gramedia Pustaka Utama.
Simorangkir, J.C.T. dkk. 2002. Kamus Hukum. Jakarta : Sinar Grafika.
Soekanto, Soeljono. 2002. Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Penegakan Hukum. Jakarta: Raja Grafindo Persada
Susanto. F. 2004. Wajah Peradilan Kita. Bandung: Refika Aditama.
Syafirin, Pipin. 2000. Hukum Pidana di Indonesia. Bandung: Pustaka Setia.
Syamsuddin, 2007. Operasional Penelitian Hukum. Jakarta: Grafindo Persada.
Utari, Sri Indah. 1997. Persepsi Polisi terhadap Hak Asasi Manusia dalam Konteks Penegakan Hukum. Semarang: UNDIP.
Puspa, Yan Pramadya. 1977. Kamus Hukum. Semarang : Aneka Ilmu.
Zaidan, M.Ali. 2015. Menuju Pembaruan Hukum Pidana. Jakarta : Sinar Grafika.
B. MODUL
Lembaga Pendidikan dan Pelatihan Polri. 2017. Modul Manajemen Fungsi Teknis Kepolisian. Jakarta : Lembaga Pendidikan dan Pelatihan Polri.
C. PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
Perundang-Undangan Nomor 2 Tahun 2002 Mengenai Kepolisian Republik Indonesia
Perundang-Undangan Nomor 8 Tahun 1981 Mengenai Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHAP).
Keputusan Kapolri Nomor 14 Tahun 2011 Mengenai Kode Etik Profesi Kepolisian Republik Indonesia.
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 58 Tahun 2010 Hukum Acara Pidana.
Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakimam.
D.INTERNET
Andi Munwarman. “Sejarah Ringkas Kepolisian RI”, melalui 5 http://www.HukumOnline.com
https://pospolisi.wordpress.com/2012/11/03/Tugas-dan-Wewenang-Polri.
DOI: https://doi.org/10.36294/pionir.v6i2.1248
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Ciptaan disebarluaskan di bawah Lisensi Creative Commons Atribusi 4.0 Internasional.