PENGATURAN HUKUM PERTANGGUNG JAWABAN BANK ATAS DANA NASABAH
Abstract
Suatu bank merupakan lembaga penyimpanan yang menjadi penyimpanan yang bersifat mengumpulkan dana, mengembangakannya dengan cara-cara yang telah diatur dalam undang-undang sistem keuangan. Dalam hal ini peranan Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan sebagai otoritas perbankan nasional di tanah air menjadi sangat strategis. Oleh karena itu, menurut Shelagh Heffernan, bahwa bank adalah salah satu pemangku regulasi tertinggi karena kegagalan bank akan menimbulkan biaya sosial yang tinggi berupa hilangnya peran bank sebagai lembaga intermediasi dan transmisi dalam sistem pembayaran. Dengan memperhatikan latar belakang diatas, maka skripsi ini akan meneliti perihal lingkungan hidup, dengan rumusan permasalahan Bagaimana Pengaturan Hukum Pertanggung Jawaban Bank Dana Nasabah Hilang? Bagaimana Penyelesaiaan Hukum Serta Bentuk Pertanggung Jawaban Hilangnya Dana Nasabah? Penelitian yang di gunakan yaitu melakukan analisis terhadap aspek masalah yang timbul melalui pendekatan yang ojektif, kemudian akan di rumuskan menggunakan metode yuridis normatif danmelihat dari norma dan juga asas-asas hukum yang telah ada. Penyelesaiaan Hukum Serta Bentuk Pertanggung Jawaban Hilangnya Dana Nasabah. Pertangung jawaban yang tersebut adalah kewajiban bank terhadap pelayanan yang seharusnya dapatdi antisifasi oleh bank, prosedur dan mekanisme penyelenggaraan memiliki jaminan yang depadan dengan kewajiban yang seharusnyad di dapat oleh nasbah sehingga tidak memicu kerugian terhadap nasbah . aspek dari perlindungan untuk menjamin dana nasbah memilik potensi besar untuk mencapai jaminan agar tidak terjadinya kerugian, pemyembab dari kelalaian dapat dipidana kaena timbul dari kesengajaan yang juga di atur dalam pasal 1365 KUHPerdata, seseorang yang sudah lalai mengakibatkan kerugian terhadap orang lain wajib mengganti atas kesalahan yang di berbuat sesuia dengan ketentuan yang telah diatur.
Kata Kunci : Pertanggung Jawaban Bank, Dana Nasabah
Full Text:
PDFReferences
A. Buku
Abdul Kadir Muhammad, Hukum Perusahaan Indonesia, Citra Aditya Bakti, Bandung, 2010.
Ade Arthesa & Edia Handiman, Bank & Lembaga Keuangan Bukan Bank, PT. Indeks, Jakarta, 2006.
Depdiknas, Kamus Besar Bahasa Indonesia, Balai Pustaka, Jakarta, 2005.
Fadhil Hasan, dikutip dari Ronny Prasetya, Pembobolan ATM, Tinjauan Hukum Perlindungan Nasabah Korban Kejahatan Perbankan, PT. PrestasiPustakaraya, Jakarta, 2010.
Kasmir, Dasar-Dasar Perbankan, PT. RajaGrafindo Persada, Jakarta, 2008.
Kiki Nitalia Hasibuan, Mis-selling perbankan perbuatan melawan hukum, Tesis, Magister Ilmu Hukum Universitas Indonesia, Depok, 2011.
Muhammad Djumhana, Hukum Perbankan di Indonesia, Citra Aditya Bakti, Bandung, 2012.
Risma Gani Mendrofa, Sistem Pertanggungjawaban Koperasi Simpan Pinjam Berbadan Hukum, Tesis, Magister Ilmu Hukum Universitas Kristen Satya Wacana, Salatiga, 2014.
Shelagh Heffernan dikutip dari Jonker Sihombing, Penjaminan Simpanan Nasabah Perbankan, PT. Alumni, Bandung, 2010.
B. Peraturan Perundang-undangan
Undang – undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945
Peraturan Bank Indonesia Nomor 16/1/PBI/2014 tentang Perlindungan Konsumen Jasa Sistem Pembayaran Pasal 16 ayat (1) dan ayat (2)
DOI: https://doi.org/10.36294/pionir.v6i2.1244
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Ciptaan disebarluaskan di bawah Lisensi Creative Commons Atribusi 4.0 Internasional.