TANGGUNG JAWAB HUKUM TERHADAP PENGHASUT UNTUK MELAKUKAN UNJUK RASA YANG BERAKIBAT ANARKIS
Abstract
Demostrasi adalah salah satu hak setiap warga negara untuk menyampaikan aspirasi dimuka umum tentang permasalahan negara yang dianggap tidak berpihak kepada keadilan masyarakat. Menyampaikan aspirasi dimuka umum memiliki syarat dan aturan yang harus di penuhi, jika unsur-unsur yang telah diatur maka dapat mengakibatkan permasalahan yang fatal seperti kerusuhan atau tindakan represif. Maraknya aksi kerusuhan yang terjadi belakangan ini di tanah air, adalah karena terjadinya ketidakadilan di masyarakat, tidak tegaknya hukum, adanya arogansi kekuasaan dari oknum aparat, tersumbatnya aspirasi masyarakat, serta adanya jurang antara si kaya dan si miskin. Berdasarkan hal tersebut, maka permasalahan yang akan diteliti adalah Bagaimana faktor-faktor yang menyebabkan terjadinya unjuk rasa yang berakibat anarkis? Bagaimana Tanggung Jawab Hukum Terhadap Penghasut Untuk Melakukan Unjuk Rasa yang berakibat anarkis? Metode pendekatan dalam penelitian menggunakan pendekatan yuridis dan spesifikasi yang digunakan dalam penelitian ini bersifat penelitian deskriptif analitis. Berdasarkan hasil penelitian dapat diketahui bahwa Tanggung jawab pidana penghasut terhadap aksi unjuk rasa yang berakhir anarkhis adalah apabila ia memenuhi unsur-unsur Pasal 160 KUHP maka kepadanya dapat dikenakan sanksi pidana berupa pidana penjara dan atau denda. Menyadari proses terjadinya anarki yang amat cepat, maka sebenarnya terdapat fase (yang juga amat singkat) dimana polisi masih bisa melakukan tindakan awal dalam rangka pencegahannya. Lepas dari fase tadi, kemungkinan besar dinamika massa telah berkembang menjadi sesuatu yang harus ditangani secara keras.
Kata Kunci : Demostrasi, Penghasut Unjuk Rasa
Full Text:
PDFReferences
A. Buku
CST, Kansil, dkk, 2009, Tindak Pidana Dalam Undang-Undang Nasional, Jakarta: jala Permata Aksara.
S.R. Sianturi, 2002, Asas-asas Hukum Pidana di Indonesia dan Penerapannya, Jakarta: Storia Grafika.
B. Peraturan Perundang-undangan
Undang- Undang Dasar 1945.
DOI: https://doi.org/10.36294/pionir.v6i2.1241
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Ciptaan disebarluaskan di bawah Lisensi Creative Commons Atribusi 4.0 Internasional.