TINJAUAN YURIDIS TERHADAP TINDAK PIDANA MELAKUKAN BERSAMA-SAMA MENYIMPAN RUPIAH PALSU (STUDI KASUS PUTUSAN NO. 364/Pid.B/2015/PN.Kis)

Ilham Tantowi, Suriani Suriani, Irda Pratiwi

Abstract


Uang adalah alat untuk memenuhi kebutuhan manusia. Kebutuhan menghendaki adanya alat pembayaran yang memudahkan pertukaran barang agar pekerjaan dapat lebih mudah. Dengan memperhatikan latar belakang diatas, maka penelitian ini akan meneliti perihal lingkungan hidup, dengan rumusan permasalahan sebagai berikut : 1. Bagaimana pengaturan putusan Pengadilan Negeri Kisaran Nomor 363/Pid.B/2015/PN.Kis tentang tindak pidana melakukan bersama-sama menyimpan rupiah palsu yang berkaitan dengan KUHP Pasal 55 dan UU No. 7 Tahun 2011 Pasal 36? 2. Bagaimana pertimbangan hukum Hakim dalam memutuskan terhadap tindak pidana melakukan bersama-sama menyimpan rupiah palsu dalam Putusan No. 363/Pid.B/2015/PN.Kis?  Penelitian skripsi ini adalah penelitian pendekatan yuridis normatif  yaitu dengan melakukan analisis terhadap permasalahan melalui pendekatan terhadap asas-asas hukum  serta mengacu pada norma-norma huku m yang terdapat dalam peraturan perundang-undangan. Berdasarkan pembahasan pada bab sebelumnya, maka penulis menarik kesimpulan sebagai berikut:  Dari hasil penelitian dan pembahasan yang telah dijabarkan oleh penulis, maka dapat diambil kesimpulan dalam penelitian skripsi ini. Tindak pidana melakukan penyimpanan uang palsu dalam kasus tersebut diatas dengan menghadirkan saksi-saksi dan barang bukti yang ada, hakim pengadilan melihat apakah unsur-unsur tindak pidana ada dalam kasus ini. Adapun unsur-unsur pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 36 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang

 

Kata Kunci : uang, rupiah palsu


Full Text:

PDF

References


A. Buku

Bambang Waloyu, Pidana dan Pemidanaan, Sinar Grafika, Jakarta, 2008.

Iswardono S.P, Uang dan Bank, BPEF, Yogyakarta, 2004.

Moeljatno, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, Jakarta: PT Bumi Aksara, 1993.

Moeljatno, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, Bumi Aksara, Jakarta, 2006.

Prof, Dr, Barda Nawawi, Arief, Masalah Penegakan Hukum Dan Kebijakan Hukum Pidana Dalam Penanggulangan Kejahatan. Kencana, Jakarta.

Sudikno Mertokusumo, Penemuan Hukum Sebuah Pengantar, Yogyakarta: Liberty, 2006.

B. Peraturan Perundang-undangan

Undang – undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945




DOI: https://doi.org/10.36294/pionir.v6i1.1061

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Lisensi Creative Commons
Ciptaan disebarluaskan di bawah Lisensi Creative Commons Atribusi 4.0 Internasional.