PERANAN KOMISI PEMILIHAN UMUM (KPUD) DALAM MENYELENGGARAKAN PEMILIHAN UMUM DI DAERAH (STUDI DI KABUPATEN BATUBARA)
Abstract
Komisi pemilihan umum adalah lembaga negara yang menyelenggarakan pemilihan umum di Indonesia yang bersifat nasional, tetap dan mandiri (independen). Pemilihan umum yang diselenggarakan oleh komisi pemilihan umum meliputi pemilihan Umum Anggota DPR/DPD/DPRD, Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, serta Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah. Dengan memperhatikan latar belakang diatas, maka skripsi ini akan meneliti perihal lingkungan hidup, dengan rumusan permasalahan sebagai berikut : 1. Bagaimana Pengaturan Hukum Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD). 2. Bagaimana Peranan Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Dalam Menyelenggarakan Pemilihan Umum Di Daerah (Studi Di Kabupaten Batubara. Penelitian ini adalah penelitian empiris digunakan untuk menganalisis hukum yang dilihat sebagai prilaku masyarakat yang berpola dalam kehidupan masyarakat yang selalu berinteraksi dan berhubungan dalam aspek kemasyarakatan. Berdasarkan pembahasan pada bab sebelumnya, maka penulis menarik kesimpulan sebagai berikut: Peranan Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Dalam Menyelenggarakan Pemilihan Umum Di Daerah (Studi Di Kabupaten Batubara). Untuk menunjang upaya KPU Kabupaten Batubara dalam penyelenggara pemilihan umum, maka anggota KPU Kabupaten perlu didukung oleh Pengalaman Kerja. Optimalisasi kinerja anggota KPU Kabupaten sangat didukung oleh tingkat pengalaman anggota KPU. Pengalaman yang banyak akan mendorong pada peningkatan produktifitas anggota KPU dalam merealisasikan pelaksanaan pemilu. Integritas, Netralitas dan Independensi Integritas, Netralitas dan Independesi merupakan bagian yang tak dapat dipisahkan dan saling terkait satu sama lainnya yang menjadi faktor utama sebagai penunjang dalam mensukseskan setiap tahapan pemilihan umum.
Kata Kunci : Komisi Pemilihan Umum Daerah(KPUD), Studi Di Kabupaten Batubara
Full Text:
PDFReferences
A. Buku
Bisarida dkk, “Komparasi Mekansime Penyelasaian Sengketa Pemilu di Beberapa Negara Penganut Paham Demokrasi”, Jurnal Konstitusi, Vol. 9, Nomor 3, 2012.
Hadiwijoyo, Suryo Sakti. 2012, Negara, Demokrasi dan Civil Society, Yogyakata:Graha Ilmu.
Suharizal, “Penguatan Demokrasi Lokal Melalui Penghapusan Jabatan Wakil Kepala Daerah”, Jurnal Konstitusi, Vol. 7, No. 5, 2010.
Winardi.2008, Dinamika Politik Hukum, Setara Press, Malang.
B. Peraturan Perundang-undangan
Undang – undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945.
Undang-Undand Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum.
DOI: https://doi.org/10.36294/pionir.v6i1.1051
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Ciptaan disebarluaskan di bawah Lisensi Creative Commons Atribusi 4.0 Internasional.