UPAYA HUKUM DALAM MELINDUNGI ANAK SEBAGAI KURIR NARKOTIKA BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NO. 11 TAHUN 2012 TENTANG SISTEM PERADILAN PIDANA ANAK
Abstract
Anak adalah seseorang atau individu yang umurnya dibawah delapan belas tahun, yang mana ini juga berlaku bagi anak yang masih dalam kandungan. Perlindungan terhadap anak merupakan segala upaya kegiatan dalam menjamin dan melindungi anak dari segala bentuk tindak kekerasan dan diskriminasi yang membuat hak-hak dari anak terabaikan, maka dalam hal ini perlu ada perlindungan terhadap anak baik itu perlindungan yang diberikan oleh keluarga, masyarakat maupun negara. Anak yang terlibat atau melakukan tindak pidana memiliki hak-hak yang harus dilindungi karena anak merupakan generasi bangsa selanjutnya yang artinnya bahwa penjatuhan pidana pada anakpun harus memikirkan masa depan anak nantinya. Peraturan yang mengatur mengenai perlindungan terhadap anak yang melakukan tindak pidana diatur dalam undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dan peraturan lainnya yang berkaitan dengan perlindungan anak. Metode penelitian yang di pergunakan dalam penelitian ini adalah metode penelitian hukum secara yuridis normatif yang melakukan pendekatan terhadap undang-undang. Dalam penelitian ini, adapun permasalahan yang diangkat oleh penulis adalah bagaimana pengaturan hukum terhadap perlindungan anak sebagai kurir narkotika ditinjau dari undang-undang nomor 11 tahun 2012 tentang sistem peradilan pidana anak dan bagaimana pertanggung jawaban hukum terhadap perlindungan anak yang menjadi sebagai kurir narkotika yang ditinjau dari undang-undang undang-undang nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dan undang nomor 11 tahun 2012 tentang sistem peradilan anak. Dalam penelitian ini penulis menyimpulkan bahwa anak yang melakukan tindak pidana sebagai kurir narkotika haruslah dilakukan upaya perlindungan hukum bagi anak pelaku tindak pidana dan peraturan hukum tindak pidana narkotika tidak serta merta harus di berikan kepadanya karena sebenarnya anak tersebut juga tidak tahu bahwa perbuatannya tersebut melawan hukum. Maka dalam hal ini haus ada upaya dalam melindungi hak-hak dari anak pelaku tindak pidana.
Kata Kunci : perlindungan anak, tindak pidana, narkotika
Full Text:
PDFReferences
A. Buku
Maidin Gultom, 2009, Perlindungan hukum terhadap anak dan perempuan, Bandung, Refika Aditama.
M. Nasir Djamali, 2013, Anak Bukan untuk dihukum, Jakarta , Sinar Grafika.
Siswanto Sunarso, 2010, Penegakan hukum psikotropika, Jakarta, Raja Grafindo Persada.
Nasharina, Perlindungan hukum bagi Anak di Indonesia, Cv Rajawali , Jakarta, 1982), hal: 3
Rika Saraswati, 2015, Hukum Perlindungan Anak Di Indonesia, (Penerbit:PT Citra Aditya Bakti, Bandung.
Soedjono Dirdjo Siswono, 1990, Hukum Narkotika Indonesia, Penerbit : PT Citra Aditya Bakti, Bandung.
Mardi Candra, 2018, Aspek Perlindungan Anak Indonesia, Penerbit: Prenadamedia Group, Jakarta.
B. Undang-Undang
Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 Tentang Perubahan atas Undang-Undang 23 tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak
PERMA No. 4 Tahun 2014 Tentang Pedoman Pelaksanaan Diversi Dalam Sitem Peradilan Pidana Anak.
Undang-undang Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak
Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika
Refbacks
- There are currently no refbacks.