ANALISIS YURIDIS PENERAPAN PERATURAN MENTERI PERHUBUNGAN NOMOR PM. 92 TAHUN 2011 TENTANG TANGGUNG JAWAB ANGKUTAN UDARA TERHADAP PENUMPANG

Riri Anggriani

Abstract


Angkutan udara merupakan salah satu sarana transportasi yang banyak diminati dalam kalangan masyarakat era modern, profesional dan kalangan bisnis karena cepat dan efisien. Namun dalam prosesnya dapat terjadi hal-hal di luar keinginan seperti keterlambatan penerbangan (flight delayed) maupun pembatalan penerbangan (cancelation of flight) yang disebabkan oleh faktor teknis operasional dan faktor non teknis, sehingga merugikan kedua belah pihak yaitu pihak penumpang dan pengangkut. Transportasi menggunakan penerbangan ini sangat membantu kelancaran urusan dalam berbagai bidang terutama menyangkut masalah kebutuhan dan kepentingan masyarakat baik secara individu (perorangan) atau secara berkelompok (kolektif) dengan kepentingan yang berbeda, yang dimiliki oleh seseorang sebagai subjek hukum. Hubungan hukum yang dilakukan oleh individu dengan pihak pengangkutan transportasi penerbangan merupakan hubungan hukum yang bersifat sementara sesuai dengan jangka waktu penerbangan sampai ketempat (daerah) yang dituju. Apabila terjadi keterlambatan penerbangan, hal ini tergantung dari situasi dan kondisi cuaca yang tidak mendukung. Seingga permasalahan yang dirumuskan yaitu Faktor-faktor apa sajakah yang menjadi penyebab keterlambatan (delay) dan pembatalan jadwal keberangkatan penumpang angkutan udara, Bagaimana penerapan Peraturan Menteri Perhubungan yang mengatur tanggung jawab pengangkut angkutan udara terhadap penumpang dan Bagaimana tindakan maskapai penerbangan sebagai bentuk tanggung jawab atas keterlambatan (delay) dan pembatalan jadwal keberangkatan penumpang. Metode penelitian yang digunakan dalam penulisan ini adalah metode penelitian hukum normatif yaitu dengan mengumpulkan data sekunder melalui kepustakaan dalam bentuk buku-buku, literatur-literatur, peraturan undang-undang, karya ilmiah dan data-data melalui internet. . Dari hasil penelitian, telah diterbitkan suatu peraturan yang berfungsi mengontrol maskapai penerbangan dalam hal tanggung jawabnya terhadap penumpang yakni Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 77 Tahun 2011 Tentang Tanggung Jawab Pengangkut Angkutan Udara sebagaimana telah diubah dengan Nomor PM 92 Tahun 2011.

 

Kata Kunci : maskapai , delayed, pembatalan penerbangan

Full Text:

PDF

References


A. Buku

PM. Perhubungan No. 92 Tahun 2011 Tentang Penerbangan

M.N. Nasution, Manajemen Transportasi. Bogor, Ghalia Indonesia. 2007, Hlm. 2

B. Sumber Dari Internet

http://id.berita.yahoo.com/sriwijaya-tanggung-hotel-penumpang-pesawat-delay-114201620-finance.html diakses tanggal 26 April 2019

http://www.jumlahpendudukindonesia.com , diakses tanggal 20 Mei 2019


Refbacks

  • There are currently no refbacks.