PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PETUGAS PEMADAM KEBAKARAN DALAM KECELAKSAAN LALU LINTAS MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 22 TAHUN 2009 TENTANG LALU LINTAS DAN ANGKUTAN JALAN STUDI KOTA TANJUNGBALAI

Apriandi Putra, Ismail Ismail, Irda Pratiwi

Abstract


Korps kepolisian lalu lintas mempunyai kewenangan melaksanakan tugas penegakan hukum dan pengaturannya di bidang lalu lintas  sesuai Pasal 1 angka 3 Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia No. 5 Tahun 2012 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor Korps Lalu Lintas Polri yang selanjutnya disebut Korlantas Polri adalah unsur pelaksana tugas pokok bidang keselamatan,  keamanan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas yang berada di bawah Kapolri serta bertugas membina dan menyelenggarakan fungsi lalu lintas yang meliputi pendidikan masyarakat, penegakan hukum, mengkaji persoalan lalu lintas, registrasi dan identifikasi pengemudi dan kendaraan bermotor serta patroli jalan raya yang memiliki hak utama seperti pemadam kebakaran. Berdasarkan kajian ilmu pengetahuan, dalam Aturan undang-undangan, terutama di bidang lalu lintas, tidak dikenal istilah pengguna jalan Istimewah.Istilah yang diatur dalam undang-undang adalah penggunaan jalan yang diatur bagi kendaraan bermotor yang memiliki hak utama. Hak utama yang dimaksud adalah hak untuk diluangkan dalam mengunakan jalan sebagai alternatif dalam menjalankan tugas pada tempat yang ingin dituju oleh petugas pemadam kebakaran, khususnya mobil pemadam Kota Tanjung Balai.

 

Kata Kunci : pemadam kebakaran, perlindungan, angkutan jalan.


Full Text:

PDF

References


A. Buku

Andi Hamzah. Hukum Acara Pidana Indonesia. Edisi Revisi, Jakarta, 2001 Sinar Grafika, hlm, 52.

Moeljatno, 1996, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, Cetakan Pertama. Jakarta: Bumi Aksara, hlm, 127.

B. Peraturan Perundang-undangan

Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Pasal 229,hlm,108.

Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Pasal 236 ayat (2).

Pasal 104 ayat (1) Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (“UU LLAJ”) dan Pasal 4 ayat (2) Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2012 tentang Pengaturan Lalu Lintas Dalam Keadaan Tertentu Dan Penggunaan Jalan Selain Untuk Kegiatan Lalu Lintas (“Perkapolri 10/2012”)

Penjelasan Pasal 104 ayat (1) UU LLAJ dan Pasal 4 ayat (1) huruf b Perkapolri 10/2012

Pasal 134 UU LLAJ

Penjelasan Pasal 134 huruf g UU LLAJ

Pasal 135 ayat (1) UU LLAJ

Pasal 135 ayat (3) UU LLAJ


Refbacks

  • There are currently no refbacks.